Kejagung Tetapkan Eks Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka OOJ Migor

4 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) korupsi minyak goreng.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik usai memeriksa Yeka selama hampir 10 jam sejak pukul 11.00 WIB, pada Senin (25/5).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut Yeka terbukti secara sengaja merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan terhadap terdakwa perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya tahun 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah melalui serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota ombudsman ri tahun 2021-2026 sebagai tersangka," ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta.

Sebelumnya Kejagung menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di Kantor Ombudsman serta rumah Komisioner Yeka Hendra Fatika (YH).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut penggeledahan di kantor dan petinggi Ombudsman itu terkait Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan perkara migor.

Dalam perkara ini, terpidana adalah Marcella Santoso, korporasi Wilmar Group, korporasi Permata Hijau Group, dan korporasi Musim Mas Group.

Anang menyebut penggeledahan ini juga terkait gugatan perdata yang dilayangkan tiga terpidana korporasi ke PTUN. Diketahui, Ombudsman diduga memberikan rekomendasi untuk gugatan perdata itu.

"Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntuta perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan," ucap Anang.

(tfq/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |