Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar telah merampungkan pelaporan gratifikasi fasilitas jet pribadi yang diterimanya dari pengusaha sekaligus politikus Oesman Sapta Odang (OSO) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (23/2).
Jet pribadi dimaksud digunakan untuk agenda peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Minggu, 15 Februari 2026.
"Ya kita sampaikan apa adanya (pesawat jet pribadi) dan berkonsultasi banyak hal. Saya rajin konsultasi. Untuk hal-hal yang meragukan, saya tanya ke KPK," kata Nasaruddin di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi di Jakarta Selatan, Senin (23/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan pelaporan ini merupakan bentuk iktikad baik dirinya untuk melaporkan sesuatu yang berpotensi dianggap gratifikasi. Dia bilang ingin memberi contoh positif kepada bawahannya di Kementerian Agama.
"Alhamdulillah sudah berjalan lancar dan itu tekad saya. Saya ingin menjadi contoh ya terhadap para bawahan kami nanti, staf kami di seluruh lapisan bawah kami," tutur Nasaruddin.
"Nah, kemudian para penyelenggara negara lain ya mudah-mudahan bisa menjadi pembelajaran buat teman-teman yang lain," sambungnya.
Berikut kata-kata lengkap yang disampaikan Nasaruddin setelah melaporkan gratifikasi fasilitas jet pribadi dimaksud:
"Ini yang ke beberapa kalinya saya datang ke KPK. Pertama kali juga saya waktu itu menyerahkan ya, pemberian dari seseorang yang saya duga itu mungkin terkait dengan haji pada waktu itu, saya serahkan ke KPK.
Beberapa kali lagi saya juga sering konsultasi kepada KPK apakah ini masuk hal yang seperti apa ya dan kali ini saya datang lagi untuk menyampaikan tentang terkait dengan kemarin (fasilitas jet pribadi), kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan ya, di Makassar dengan menggunakan pesawat khusus itu ya.
Karena jam 11 malam kan enggak mungkin ada pesawat lagi ke sana dan besok paginya balik lagi karena ada persiapan sidang isbat.
Nah, saya datang ke sini (KPK) untuk menyampaikan hal itu ya. Alhamdulillah sudah berjalan lancar dan itulah tekad saya, saya ingin menjadi contoh ya terhadap para bawahan kami, staf kami di seluruh lapisan bawah kami. Nah, kemudian juga mungkin para penyelenggara negara yang lain ya, mudah-mudahan bisa menjadi pembelajaran buat teman-teman yang lain.
Mari kita mencoba untuk mendukung seluruh gagasan-gagasan yang telah kita sosialisasikan terutama dari KPK ya. Mari kita menjadi penyelenggara negara yang baik ya. Laporkan apa pun yang mungkin syubhat (perkara yang samar hukumnya) buat kita, laporkan apa adanya. Jadi, kita jangan khawatir ya, kalau memang itu ada konsekuensinya ya kita harus siap bertanggung jawab. Mudah-mudahan hal ini adalah contoh yang baik untuk siapa pun juga yang sebagai penyelenggara negara,".
Sementara itu, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo menyatakan Menteri Agama Nasaruddin Umar bebas dari sanksi pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar sebagaimana termuat dalam Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) karena melaporkan penerimaan fasilitas jet pribadi di bawah waktu 30 hari kerja.
"Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja. Sesuai dengan Pasal 12 C (UU Tipikor) juga disampaikan bahwa apabila kurang dari 30 hari kerja di situ artinya Pasal 12 B-nya tidak berlaku," kata Arif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Senin (23/2).
Arif menjelaskan dalam waktu paling lama 30 hari kerja pula pihaknya akan menetapkan apakah gratifikasi tersebut dapat menjadi milik penerima atau milik negara.
"Nanti tentunya kalau kemudian kita menetapkan SK misalkan untuk memberikan sebagai kompensasi atau uang pengganti, nanti kita akan sampaikan secara SK-nya bahwa 'Oh ini harus diganti sekian begitu.' Dia harus menyampaikan itu," terang dia.
(ryn/dal)

2 hours ago
1
















































