Tangerang Selatan, CNN Indonesia --
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memeriksa PT Biotek Saranatama menyusul kebakaran gudang pestisida perusahaan tersebut yang diduga mencemari Sungai Cisadane di wilayah Tangerang Selatan, Banten.
Gudang milik PT Biotek Saranatama itu berlokasi di Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD Serpong, Blok K3 Nomor 37, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Di lokasi tersebut tersimpan pestisida jenis cypermetrin dan profenofos yang lazim digunakan untuk pengendalian hama tanaman.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan atau komentar dari PT Biotek Saranatama terkait pemeriksaan KLH ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan sekitar 20 ton bahan pestisida terbakar dalam peristiwa itu. Air sisa pemadaman yang bercampur residu bahan kimia kemudian mengalir ke Sungai Jeletreng yang merupakan anak Sungai Cisadane.
"Kurang lebih 20 ton pestisida terbakar dan air sisa pemadaman yang bercampur residu kimia mengalir hingga mencemari sungai. Kondisi ini berdampak serius terhadap ekosistem perairan dan masyarakat di sekitarnya," kata Hanif dalam keterangannya, Rabu (11/2).
KLH mencatat dampak pencemaran meluas hingga sekitar 22,5 kilometer, meliputi wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Sejumlah biota air dilaporkan mati, di antaranya ikan mas, baung, patin, nila, hingga sapu-sapu.
Sebagai tindak lanjut, KLH mengambil sampel air di bagian hulu dan hilir Sungai Cisadane serta mengumpulkan 10 sampel ikan mati untuk diuji di laboratorium. Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap air Sungai Jeletreng, air tanah, dan biota perairan lainnya dengan melibatkan ahli toksikologi.
Hanif mengimbau warga yang tinggal di sekitar aliran sungai untuk sementara tidak menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari.
"Kami mengimbau masyarakat tidak menggunakan air sungai karena berpotensi menyebabkan iritasi kulit dan mata, serta gangguan pernapasan jika uapnya terhirup," ujarnya.
KLH menegaskan akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah juga akan mengevaluasi sistem pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diterapkan perusahaan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.
(ugo/arl/ugo)

2 hours ago
1

















































