KPK: Ada Pihak Klaim Bisa Bantu Urus Perkara Suap Bea Cukai

5 hours ago 9

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi yang mengaku dapat mengurus penanganan perkara dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Keterangan itu disampaikan KPK saat memberikan hasil pemeriksaan terhadap Direktur PT Gading Gadja Mada, Kamal Mustofa. Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi pada Senin, 27 April 2026.

"Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bea dan cukai, penyidik juga mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku dapat mengatur atau mengurus proses penanganan perkara ini. Informasi tersebut di antaranya tersebar di wilayah Jawa Tengah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (28/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menegaskan klaim tersebut tidak benar dan merupakan bagian dari modus penipuan yang kerap berulang dengan memanfaatkan situasi dan proses hukum. Budi mengingatkan seluruh proses penegakan hukum dilakukan KPK secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Untuk itu, KPK mewanti masyarakat untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang melakukan modus menawarkan bantuan pengurusan perkara dengan imbalan tertentu, baik secara langsung maupun melalui perantara.

"Jika menemukan atau mengalami praktik serupa agar segera melaporkan kepada KPK melalui kanal pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Budi.

"Partisipasi aktif masyarakat menjadi elemen penting dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, termasuk dalam mencegah praktik-praktik penipuan yang mencederai proses penegakan hukum," imbuhnya.

Sementara terhadap Kamal Mustofa, KPK menyidik mendalami perihal proses dan mekanisme pengurusan cukai oleh para pengusaha rokok.

Proses hukum tersebut untuk melengkapi berkas perkara tujuh orang tersangka yang sudah ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi.

Mereka ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.

Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; Pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Teruntuk pihak dari PT Blueray, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka akan menghadapi persidangan.

Dalam proses berjalan, KPK sudah menggeledah Safe Deposit Box (SDB) di salah satu bank di wilayah Kota Medan yang diduga milik Rizal. SDB tersebut berisi logam mulia, uang valas dolar Amerika Serikat dan Ringgit, serta uang Rupiah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2 miliar.

KPK sebelumnya juga melakukan penyitaan barang bukti dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf.

Beberapa barang bukti tersebut di antaranya ialah komputer Apple Mac lengkap dengan Magic Keyboard dan Magic Mouse, kamera mirrorless Lumix S5IIX beserta baterai cadangan, monitor, hingga sistem mikrofon nirkabel merek Boss (WL-30XLR Wireless System).

(fra/ryn/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |