KPK Laporkan Kajian Sistem Parpol ke Prabowo dan Puan

3 hours ago 12

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan laporan hasil kajian mengenai perbaikan sistem tata kelola partai politik (parpol) ke Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR Puan Maharani.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan kajian tersebut sebagai langkah penting untuk menciptakan iklim Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berintegritas.

"KPK telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR sebagai bentuk laporan untuk mendorong agar reformasi sistem politik dapat segera diwujudkan," ujar Budi melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan KPK memberikan tiga rekomendasi utama yang dinilai penting untuk segera diimplementasikan.

Pertama, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya pada aspek rekrutmen penyelenggara Pemilu, metode kampanye, metode pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, serta penguatan Pasal-pasal sanksi.

Kedua, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011, dengan menambahkan ruang lingkup standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik.

Ketiga, KPK mendorong pemerintah bersama DPR untuk segera melakukan pembahasan substantif atas Rancangan Undang-undang Pembatasan Uang Kartal sebagai instrumen penting dalam mencegah praktik politik uang.

Khusus pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal, KPK menilai hal ini mendesak karena masih maraknya praktik politik uang yang dilakukan melalui transaksi uang fisik.

Pola ini menjadi salah satu pintu masuk korupsi politik yang berulang dan sulit diawasi.

"Harapannya, perbaikan sistem tata kelola partai politik, terlebih pada sistem kaderisasi, rekrutmen, dan pendidikan politik, tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga menciptakan proses kaderisasi dan kandidasi yang transparan serta akuntabel," ucap Budi.

10 Poin Urgensi Perbaikan

KPK memotret tiga poin terkait Pemilu dan politik dalam kajian yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring tahun 2025.

Hal itu meliputi identifikasi potensi korupsi dalam penyelenggaraan Pemilu; tata kelola partai politik berintegritas; serta pembatasan transaksi uang kartal.

Menurut KPK, ketiga aspek tersebut dianggap memiliki keterkaitan erat dalam membuka celah praktik koruptif yang berdampak pada kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan.

Dalam penyusunan kajian tersebut, KPK menggandeng empat kelompok narasumber, yaitu perwakilan partai politik parlemen dan non parlemen; penyelenggara Pemilu dan Pilkada; pakar atau pengamat elektoral; serta akademisi.

Dari hasil identifikasi tersebut, KPK merinci sedikitnya 10 poin yang menunjukkan urgensi perbaikan sistem tata kelola partai politik.

Salah satu temuan utamanya dari sisi tata kelola internal partai. KPK menyoroti belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik.

Lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai juga dinilai menjadi salah satu pemicu praktik mahar politik.

KPK turut mengidentifikasi belum adanya sistem standardisasi pelaporan keuangan partai politik yang mengakibatkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana.

Pun demikian halnya dengan belum tersedianya lembaga pengawas khusus dalam proses kaderisasi, pendidikan politik, serta pengelolaan keuangan partai yang memperbesar risiko penyimpangan.

"Belum lagi, temuan terhadap besarnya biaya pemenangan yang harus dikeluarkan peserta Pemilu maupun Pilkada," ungkap Budi.

Biaya politik yang tinggi tersebut mendorong praktik transaksional dalam proses kandidasi calon anggota legislatif maupun kepala daerah, termasuk munculnya mahar politik dan potensi penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih.

Lebih lanjut, KPK juga menemukan ada indikasi penyuapan kepada penyelenggara Pemilu yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral.

Selain itu, masih terdapat celah pada proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara Pemilu maupun Pilkada yang belum optimal, sehingga berpotensi melahirkan penyelenggara yang tidak berintegritas.

Penegakan hukum atas pelanggaran Pemilu dan Pilkada pun dinilai belum berjalan optimal.

KPK juga menyoroti penggunaan uang tunai dalam kontestasi Pemilu yang masih sangat dominan karena belum adanya regulasi pembatasan transaksi uang kartal.

Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral.

(ryn/sfr)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |