KPK Libatkan Kader Partai Terkait Kajian 2 Periode Ketua Umum Parpol

5 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kajian yang mengatur batas kepemimpinan ketua umum partai politik (parpol) maksimal 2 kali periode masa kepengurusan muncul setelah mendengar masukan banyak pihak. Salah satu pihak yang dilibatkan adalah kader partai politik.

"Ya tentunya karena kajian itu kami melibatkan banyak elemen termasuk kawan-kawan dari partai politik yang juga memberikan saran dan masukan dalam upaya perbaikan sistem politik di Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Kantornya, Jakarta, Kamis (23/4).

Budi menjelaskan kajian tersebut merupakan upaya KPK dalam rangka mencegah korupsi di sektor politik. Dia mengungkapkan sektor politik menjadi salah satu daerah rawan korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK masuk melalui pendekatan-pendekatan pencegahan ya, selain pendekatan pendidikan dan peran serta masyarakat yang juga secara reguler kami terus lakukan seperti program-program Politik Cerdas Berintegritas, kemudian kampanye tolak politik uang, dan sebagainya," imbuhnya.

Mengenai kajian tata kelola partai politik, KPK setidaknya mengeluarkan 16 rekomendasi.

Di antaranya yaitu pemrakarsa perubahan UU 2/2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 dengan menambahkan klausul mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang dilakukan oleh partai politik yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah.

Kemudian Kemendagri melakukan revisi pada Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan 36 Tahun 2010 untuk mengatur materi kurikulum pendidikan politik untuk acuan partai politik.

Selanjutnya menyarankan Kemendagri untuk menyusun standarisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan banpol.

Lalu mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan MK Nomor: 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen cakada berdasarkan kaderisasi, hingga mengatur batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal untuk memastikan kaderisasi berjalan.

Kajian KPK tersebut mendapat respons negatif dari petinggi PDI Perjuangan (PDIP) dan NasDem.

Politikus PDIP Guntur Romli menilai KPK telah melampaui kewenangannya. Menurut dia, KPK tak memiliki kewenangan untuk ikut campur urusan dapur rumah tangga partai politik.

"Mengurusi rumah tangga parpol yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil (bukan lembaga negara), bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh," kata Guntur Romli.

Sementara itu, Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni menolak tegas usulan KPK tersebut. Dia menyebut masa jabatan ketua umum partai politik sepenuhnya merupakan hak prerogatif partai.

"Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat sekalipun mekanisme, terkait dengan proses, dinamika di dalam itu adalah internalnya partai politik," kata Sahroni.

(ryn/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |