Guru di Lombok Jadi Tersangka Sodomi Santri

5 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang guru pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), inisial MYA menjadi tersangka kekerasan seksual karena menyodomi santri-santrinya.

Setidaknya ada empat santri yang sejauh ini diketahui jadi korban MYA. Dugaan perbuatan bejat guru agama itu terbongkar setelah salah satu korban diketahui terinfeksi penyakit menular seksual (PMS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MYA hari ini kami tetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santrinya," kata Kasat Reskrim AKP Punguan Hutahaean, Kamis (14/5) dikutip dari detikBali.

Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban sakit. Dari hasil pemeriksaan medis, korban diketahui mengidap PMS.

"Berawal dari hasil pemeriksaan kesehatan korban, kemudian diketahui mengidap penyakit menular seksual," ujar Punguan.

Korban lalu memberanikan diri melapor kepada pimpinan pondok pesantren terkait dugaan pencabulan yang dialaminya. Setelah dilakukan pendalaman, polisi menemukan tiga santri lain yang juga diduga menjadi korban MYA.

"Korban kemudian melaporkan kepada pimpinan pondok pesantren bahwa telah dilakukan tindakan pencabulan (sodomi) yang dialaminya oleh MYA," ujarnya.

Modus ancaman pelanggaran ponpes

Adapun modus MYA agar nafsu bejatnya bisa dilakoni terhadap para korban, berawal ketika tersangka mengancam akan membeberkan pelanggaran para santri.

"Mengancam santrinya, apabila menolak akan membeberkan pelanggaran santri terhadap aturan ponpes," ujar Punguan, Jumat (15/5).

MYA memanfaatkan kesalahan para santri untuk menekan mereka. Salah satu bentuk pelanggaran yang dijadikan ancaman ialah kebiasaan merokok.

"Berdasarkan keterangan tersangka (jenis ancaman) seperti merokok," katanya.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

Selain satu korban itu, terdapat pula tiga santri lainnya yang juga menjadi korban pencabulan. Para korban masih berstatus pelajar tingkat SMP di pondok pesantren tersebut.

"Para korban berasal dari sejumlah desa di wilayah Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah," kata Punguan.

Atas perbuatannya, MYA dijerat dengan Pasal 473 ayat 3 huruf a dan ayat 4 dan atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dan atau Pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia terancam penjara paling lama 15 tahun.

Saat ini, MYA telah diamankan dan ditahan di Mapolres Lombok Tengah. Polisi memastikan proses hukum berjalan profesional sekaligus memberikan perhatian terhadap pemulihan psikologis para korban.

Baca berita lengkapnya di sini.

(kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |