Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil 9 orang saksi dari unsur biro travel atau agen perjalanan haji dan umrah untuk diperiksa di Jakarta dan Jawa Timur, Kamis (9/4).
Empat orang saksi akan diperiksa KPK di Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.
Mereka ialah Manajer Operasional PT Amsa Nur Indah Mandiri, Abdul Muis; Direktur Keuangan PT Bumi Nata Wisata Tours And Travel, Harry Sumarno; Manajer Visa PT Faroq Sulaiman Al Fatah, Harridhi Mukminan Azmi; dan Direktur PT Tiga Cahaya Utama, Abdul Kadir Usrie.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara lima orang saksi lain yang diperiksa di Kantor KPK, Jakarta, ialah Manajer Haji & Umrah PT Arfina Margi Wisata, Nurvitryany; Staf Divisi Haji PT Arofah Satya Prakasa, Khairil; Staf Operasional Haji PT Arston Pesona Indonesia Tour, Samsul Arif; Pengurus PT Baitulloh Kota Intan Wisata, Kenziana; dan Direktur PT Balubaid Ikhwan, Amin Ahmad Balbaid.
Pada pekan ini, KPK secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari agen perjalanan haji dan umrah. Hal itu dilakukan tak lama setelah KPK mengumumkan dua tersangka baru yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Kedua orang ini belum ditahan.
Ismail dan Asrul menyusul mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang sudah lebih dulu diproses hukum.
Yaqut dan Ishfah sudah dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
KPK mengidentifikasi lebih dari 300-an agen perjalanan haji dan umrah terlibat dalam kuota haji tambahan. Kata KPK, ada sejumlah biro travel yang ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota haji tambahan.
Dalam menangani kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
8
















































