Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Selasa (23/6).
Pemeriksaan ini dalam kapasitas Nabil sebagai Pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia. Nabil juga merupakan Presiden Borneo FC, klub sepak bola asal Kalimantan Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Balikpapan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (23/6).
Selain Nabil, KPK juga memanggil 11 orang lain untuk diperiksa sebagai saksi.
Mereka atas nama Sukotjo selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Kartanegara; Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti, Didi Marsono; Ibnu Adi, Haryanto dan Kusnadi (swasta); Indah Nurgusrianty dan Nyarmiatik (Ibu Rumah Tangga); Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono.
Kemudian Mohd. Said Amin (Wiraswasta, pengusaha baru bara), serta Aulia Wirahman (ASN BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara) dan Cici Andini Balfas (ASN Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur).
Sebelumnya, pada Rabu (3/6), KPK sudah memeriksa Rita Widyasari. Agenda hari itu bersamaan dengan pemeriksaan terhadap Pengusaha Robert Priantono B.
Rita kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rita sempat mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.
Seiring waktu berjalan, KPK juga telah menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut masih berkaitan dengan Rita.
Tiga perusahaan yang ditetapkan KPK sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada bulan Februari lalu adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
(ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google

6 hours ago
6
















































