KPK Panggil Pengusaha Pacitan Terkait Kasus Bupati Ponorogo

4 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi Citra Yulia Mergareta untuk diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Senin (25/5).

Agenda pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik sebelumnya menggeledah rumah pengusaha tersebut di Kabupaten Pacitan.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Jawa Timur," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (25/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menggeledah rumah kediaman Citra di Pacitan pada Senin (18/5) dan menyita sejumlah barang bukti diduga terkait perkara yang sedang diusut seperti Barang Bukti Elektronik (BBE).

Selain Citra, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi lainnya.

Mereka ialah Nofita Septiarini (Admin CV Cipto Makmur Jaya); Dyah Ayu Puspitaningarti (Kepala Dinkes Kab Ponorogo 2022-sekarang); Moh Syaifuddin Zuhri (Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kabupaten Ponorogo); Septa Melinasari (ASN); Mietha Ferdiana Putri (Sekretaris Dinkes Kabupaten Ponorogo).

Kemudian Budi Darmawan (Kabag PBJ Setda Kabupaten Ponorogo); Mujib Ridwan (Wakil Direktur Administrasi RSUD Dr. Harjono S. Ponorogo 2023-2025); Bella (Wiraswasta); Akhmah Tontowi (Agen Brilink Cahaya Elektronik).

Lalu Mahfud (Bagian Umum Setda Kabupaten Ponorogo); Supandi (Wiraswasta); dan Ninik Setyowati (Kepala Desa Bajang Kabupaten Ponorogo).

Pada bulan April kemarin, KPK menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam rangka mengembangkan penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, Sugiri Sancoko.

KPK menggunakan Sprindik umum dalam menangani kasus tersebut. Artinya, pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum akan dicari dalam proses penyidikan.

Adapun Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Dia didakwa menerima suap senilai total Rp1,85 miliar dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp5,57 miliar.

(ryn/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |