Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus dugaan suap berkaitan dengan pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang melibatkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin Mulyono dan korporasi perusahaan sawit menjadi alarm keras.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kasus yang dibongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu harus dijadikan momentum penting untuk memperkuat pembenahan sistem perpajakan demi menjaga penerimaan negara dan kepercayaan publik.
"Perkara ini juga harus menjadi alarm keras bahwa tanpa tata kelola yang transparan dan digitalisasi pengawasan, interaksi langsung antara Wajib Pajak dan fiskus atau petugas pajak sangat rentan menjadi ruang transaksional," ujar Budi melalui keterangan tertulis, Rabu (11/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan Direktorat Monitoring KPK pada tahun 2020-2021 telah memotret potensi atau kerawanan terjadinya korupsi perpajakan di sektor perkebunan sawit melalui kajian 'Optimalisasi Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan Sawit'.
Kajian tersebut mengungkap berbagai persoalan, mulai dari kelemahan sistem administrasi, ketidaksesuaian antara data dan kondisi lapangan, hingga mekanisme pemeriksaan terhadap Wajib Pajak terkait Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang belum optimal.
Lebih rinci, dari kajian berdasarkan studi kasus di Provinsi Riau, ditemukan selisih antara luas lahan perkebunan sawit dalam perizinan dengan luasan lahan yang menjadi objek pengenaan pajak, termasuk Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan Mineral atau Batu Bara, dan Lainnya (P5L).
"Kondisi ini diperparah dengan lemahnya regulasi penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagai basis data pengenaan pajak, serta tidak adanya kewajiban pemeriksaan bagi Wajib Pajak yang tidak melampirkan dokumen pendukung SPOP," tutur Budi.
Dia menambahkan KPK juga menyoroti tata kelola pendataan perizinan perkebunan sawit yang masih lemah, ditandai perbedaan luas lahan pada Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan lahan yang dikuasai perusahaan.
Di sisi hulu ke hilir, ditemukan juga tidak semua Koperasi Unit Desa (KUD) maupun pedagang pengumpul memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Ditambah lagi, keterbatasan data dan informasi perpajakan sektor perkebunan sawit yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan negara sekaligus membuka celah penyimpangan.
"Ketiadaan basis data yang memadai ini bukan sekadar tentang kehilangan potensi penerimaan, tapi merupakan celah terjadinya korupsi," ucap Budi.
"Tanpa sistem yang terintegrasi, potensi 'pertemuan kepentingan' dalam permufakatan jahat antara Wajib Pajak dengan petugas pajak akan terus menghantui sektor perpajakan," sambungnya.
Berdasarkan temuan tersebut, KPK pada saat itu memberikan tiga rekomendasi dalam upaya mendorong perbaikan sektor perpajakan, khususnya di perkebunan kelapa sawit. Yakni:
1. DJP wajib melakukan pendataan NPWP bagi KUD dan petani sawit serta membangun sistem aplikasi pajak sawit yang terintegrasi dengan data produksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS);
2. Melakukan percepatan Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI) dengan melibatkan BPN, Kementan, KLHK, dan Pemerintah Daerah untuk memastikan luas lahan yang dipajaki sesuai dengan realitas lapangan;
3. Mendorong revisi PMK Nomor 48 Tahun 2021 untuk memperkuat kewajiban pemeriksaan dokumen pendukung SPOP secara digital.
Budi bilang KPK akan terus memantau secara berkala tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, mengingat berbagai temuan dalam kajian masih berkelindan dengan modus-modus korupsi yang selama ini ditangani, khususnya di sektor perpajakan dan pengelolaan sumber daya alam.
"Penguatan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak sawit harus menjadi kunci untuk menutup celah penyimpangan, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan kekayaan alam nasional benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," pungkasnya.
Adapun KPK memproses hukum tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB)- perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit.
Mereka ialah Mulyono selaku Kepala KPP Banjarmasin; Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin; dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer PT BKB.
Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara Venzo disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana. Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama hingga 24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu, 4 Februari 2026.
(dal)

3 hours ago
2
















































