KPU Susun Jawaban Terkait Gugatan PHPU Syarat Cawapres Gibran di MK

5 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pihak termohon menyusun jawaban terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wapres Tahun 2024 dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Para Pemohon mendalilkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming saat menjadi calon wapres (cawapres).

"Menyusun jawaban sebagai pihak termohon dalam rangka menjawab materi permohonan dan pemintaan majelis hakim MK yang disampaikan dalam persidangan MK pada Senin (21/9)," kata Anggota KPU RI Idham Kholik saat dihubungi, Selasa (22/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Idham juga menjelaskan dalam pencalonan pemilu anggota legislatif, Pilpres, dan Pilkada, KPU merupakan end user dari dokumen-dokumen persyaratan pencalonan yang berasal dari institusi lainnya yang diserahkan oleh kandidat.

"Dalam pencalonan tersebut, KPU menjalankan fungsi administratif. Dalam pencalonan, masyarakat atau publik luas dapat menyampaikan masukan dan tanggapannya," ujarnya.

Pihak yang kali ini mengajukan permohonan PHPU ke MK adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan syarat pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan capres dan cawapres.

Para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Selain itu, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; menyatakan batal Keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Kemudian, para Pemohon meminta Mahkamah membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Terakhir, para Pemohon memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan.

Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda mendengar jawaban dari Termohon yaitu KPU, keterangan Pemberi Keterangan yakni Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta Pihak Terkait pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB

(yoa/gil)

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |