Kuasa Hukum Jokowi Minta Roy Suryo Gentleman Hadapi Persidangan

4 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berharap Roy Suryo menghormati proses hukum yang berjalan setelah Polda Metro Jaya menyebut berkas perkara Roy Suryo dan dokter Tifa di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi telah tuntas sehingga keduanya segera disidang.

"Sebagai seorang warga negara sebaiknya menghormati proses hukum yang berlangsung dan menghadapinya secara gentleman. Apalagi jika selama ini beliau merasa benar," kata Rivai dikutip dari Detik, Rabu (3/6).

Rivai berharap kebenaran mengenai ijazah Jokowi terungkap dalam sidang, sehingga tiada lagi tudingan ijazah palsu kepada Jokowi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal Pak Jokowi memperolehnya secara sah dari UGM setelah menyelesaikan perkuliahannya dengan tuntas. Di sisi lain, agar nama baik Pak Jokowi dipulihkan termasuk beberapa institusi yang selama ini ikut terseret seperti UGM, KPU, KPUD, Kemendikti dan sebagainya," ucap Rivai.

"Selama ini publik disuguhkan dengan kebohongan dan hoaks, sehingga diperlukan forum hukum yang mengoreksinya dengan menyuguhkan kebenaran," sambungnya.

Lebih lanjut, Rivai mengatakan publik bisa mendapat informasi yang benar dalam sidang. Menurutnya, akan banyak pelajaran yang bisa diambil dalam sidang ini.

"Melalui persidangan ini juga publik bisa mengikuti proses pembuktiannya dengan mendengar argumentasi secara berimbang. Tentunya akan banyak pelajaran dipetik baik dari segi kehidupan berdemokrasi, penegakan hukum, maupun cara berpolitik yang beradab," ujar Rivai.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengatakan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa sudah lengkap alias P21. Dengan demikian Roy Suryo dan dr Tifa akan segera disidang.

Dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi ini, Polda Metro Jaya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka. Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tiga tersangka.

Tiga tersangka yang proses penyidikan telah dihentikan adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Sementara lima tersangka lainnya memilih melanjutkan perkara tersebut.

Lengkapnya baca di sini.

(har)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |