MAKI Desak Kejagung Bongkar Kasus Hery Susanto Sejak Masih Anggota ORI

6 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengungkap kasus korupsi lainnya yang diduga dilakukan Hery Susanto saat menjadi anggota Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2021-2026.

Hal tersebut disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman merespons penetapan Hery sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hery diketahui baru beberapa hari dilantik menjadi Ketua ORI. Sebelumnya, dia adalah komisioner lembaga pengawas tersebut.

"Kami menuntut Kejagung untuk mengembangkan dugaan suap/gratifikasi oleh HS atas rekomendasi-rekomendasi terkait tambang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4).

Boyamin menilai upaya penelusuran itu penting dilakukan Kejagung, karena selama menjabat sebagai anggota Komisioner Ombudsman, Hery selalu menangani isu di sektor pertambangan.

Menurutnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus harus menelusuri rejam jejak Hery yang kerap melakukan pertemuan dengan pengusaha tambang di hotel dan restoran.

"Dikarenakan Hery sering menginap di hotel Jakarta meskipun kantor dan rumahnya di Jakarta," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, MAKI juga mengapresiasi Kejagung yang mampu mengendus pemberian suap kepada Hery tanpa drama operasi tangkap tangan (OTT).

Pansel Ombudsman dan DPR

Di sisi lain, Boyamin menilai terungkapnya kasus suap Hery menjadi bukti keteledoran Panitia Seleksi Ombudsman 2025/2026 dan DPR yang meloloskannya menjadi Ketua Ombudsman RI.

Padahal, kata dia, rekam jejak Hery selama menjabat Komisioner ORI sangatlah buruk. Ia menyebut banyak permohonan rekomendasi perkara mal administrasi yang justru tidak mendapatkan pelayanan dikarenakan dugaan tidak adanya uang pelicin atau gratifikasi.

"Saya sendiri telah memberikan masukan kepada Pansel ORI pada bulan Oktober 2025 dan hasilnya adalah gagal dan masukanku telah diabaikan," tuturnya.

Lebih lanjut, Boyamin menilai seharusnya kinerja buruk Hery dapat diketahui oleh Pansel dan Komisi II DPR jika benar-benar memeriksa rekam jejaknya secara serius.

"Sehingga mestinya HS gugur. Pansel dan Komisi II DPR terbukti telah abai dan teledor dalam meloloskan HS sebagai ketua ORI," kata dia.

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut Hery berperan menerbitkan surat yang mengoreksi besaran pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Hery juga memeriksa Kemenhut dan mengatur agar seolah-olah penagihan denda yang dikeluarkan terhadap PT TSHI adalah keliru. Sehingga dikeluarkan surat koreksi dari Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara.

Atas perbuatannya yang menguntungkan PT TSHI, Syarief menyebut Hery mendapatkan imbalan sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2025.

Sementara itu, terkait penangkapan dan penetapan Hery sebagai tersangka, Ombudsman RI secara kelembagaan menyatakan permintaan maaf.

"Pimpinan Ombudsman RI periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas," dikutip dari laman resmi Ombudsman, Kamis (16/4).

Pimpinan Ombudsman periode 2026-2031 mengatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada Kejaksaan Agung serta akan bertindak kooperatif.

Hery sendiri baru sepekan dilantik Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudsman RI sebelum dijerat Kejagung dalam kasus tersebut.

Hery menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031. Ia sebelumnya merupakan Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 dan kembali terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan Komisi II DPR RI pada Januari 2026.

(tfq/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |