Jakarta, CNN Indonesia --
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan aduan terkait dengan dugaan pelanggaran etik pimpinan hingga jubir KPK atas pengalihan tahanan tersangka kasus korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas, ke Dewan Pengawas KPK.
Aduan masyarakat itu telah didaftarkan melalui surat bernomor 15/MAKI/III/2026 pada tanggal 25 Maret 2026.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, meminta Dewan Pengawas KPK melakukan pemeriksaan etik terhadap pihak-pihak yang memiliki peran di lingkungan KPK yang mengambil atau menyetujui keputusan pengalihan penahanan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menilai apakah keputusan tersebut telah sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku insan KPK serta prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan apakah keputusan yang sudah dikeluarkan sudah memenuhi persamaan di hadapan hukum," kata Boyamin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/3).
Ia juga meminta Dewan Pengawas KPK untuk menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada publik secara transparan.
Boyamin mengungkap ada beberapa pihak yang dilaporkan, yakni pimpinan KPK secara keseluruhan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
"Pimpinan KPK otomatis, karena mengambil dan menyuruh tanpa kolektif kolegial, salah satunya, dan yang lain-lain tadi. Terus kedua, Jubir KPK karena menyatakan sehat dan membolehkan keluarga yang lain mengajukan permohonan. Terus Pak Asep Guntur ya termasuk salah satunya yang karena tidak melakukan tes, memerintahkan tes kesehatan saat pengeluaran, buru-buru," ungkap Boyamin.
Adapun pokok-pokok utama laporan adalah adanya dugaan pimpinan KPK yang membiarkan adanya intervensi terhadap pengalihan penahanan tersebut.
"Pimpinan KPK diduga membiarkan KPK diintervensi pihak luar dalam melakukan pengalihan penahanan rumah YCQ, dan tidak melaporkan dugaan intervensi tersebut kepada Dewan Pengawas KPK," jelas Boyamin.
Sebelumnya, Boyamin juga aktif mengkritik dengan mengatakan alasan KPK mengubah status Yaqut tidak jelas, sangat mengejutkan dan mengecewakan karena dilakukan diam-diam. Boyamin pun mendesak Dewan Pengawas KPK menyelidiki KPK atas perubahan status tersebut.
"Ini mestinya Dewan Pengawas KPK harus segera cepat melakukan proses ini sebagai dugaan pelanggaran kode etik tanpa harus menunggu dari pengaduan masyarakat," ujar Boyamin kepada wartawan, Minggu (22/3).
Menurutnya, keputusan KPK ini bahkan memecahkan Rekor MURI sejak didirikan pada 2003 lalu. Sebab, selama ini belum pernah mengalihkan status penahanan, apalagi dilakukan secara diam-diam.
"Ini sangat mengecewakan, kecuali kalau diumumkan sejak awal, no problem. Tapi ini diam-diam dan bahkan alasannya itu ada pemeriksaan tambahan kepada tahanan yang lain. Tapi ternyata enggak balik. Ini betul-betul sikap KPK yang mengecewakan. Sudah memecahkan rekor, diam-diam, terus juga tidak diumumkan," katanya.
Boyamin juga membandingkan sikap KPK terhadap Yaqut dan mantan Gubernur Papua, mendiang Lukas Enembe. Menurutnya, KPK tidak secara mudah memberikan penangguhan atau pembantaran terhadap Lukas yang saat itu jelas dalam kondisi sakit.
Status penahanan Yaqut sempat berubah menjadi tahanan rumah pada Kamis pekan lalu atas permohonan keluarga. KPK menegaskan perubahan tersebut bukan disebabkan kondisi kesehatan.
"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (22/3).
Perubahan status penahanan itu sempat menuai sorotan publik karena dilakukan tanpa pengumuman terbuka. Informasi tersebut pertama kali mencuat dari keterangan Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, usai menjenguk suaminya di Rutan KPK.
(fam/isn)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
9

















































