Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan wakilnya Ma'ruf Amin mengatakan sebaiknya Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan ke versi lama apabila aturan yang baru terbukti melemahkan kinerja lembaga antirasuah.
Dalam hal ini Jokowi setuju dengan usulan Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad Riyanto yang mengaku telah menyampaikan hal itu kepada Presiden RI Prabowo Subianto dalam pertemuan di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Jokowi menuturkan Revisi UU KPK dahulu merupakan inisiatif DPR. Dia bahkan kembali menyatakan bahwa dirinya tidak membubuhkan tanda tangan setelah UU tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, saya setuju, bagus," jawab Jokowi usai menonton laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2).
Sementara itu, Ma'ruf Amin memandang tidak ada salahnya UU KPK dikembalikan ke versi yang lama jika memang banyak pihak merasa performa KPK dalam memberantas korupsi sudah menurun.
"Saya kira kalau semua orang menganggap bahwa KPK sekarang kurang punya performance karena adanya Undang-Undang, ya sebaiknya dikembalikan," kata Ma'ruf di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta, Sabtu (14/2).
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terjadi di zaman Jokowi-Ma'ruf. Saat itu, pemerintah dan DPR dinilai tidak mendengar masukan publik termasuk KPK yang menolak Undang-undang diubah.
Bahkan, KPK mencatat sedikitnya ada 26 poin dalam draf revisi yang akan melemahkan kerja-kerja pemberantasan korupsi.
Poin pertama adalah pelemahan independensi KPK dengan diletakkannya KPK sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif dan pegawai KPK merupakan ASN.
Rumusan UU hanya mengambil sebagian dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), namun tidak terbaca posisi KPK sebagai badan lain yang terkait kekuasaan kehakiman dan lembaga yang bersifat constitutional important.
Kedua, bagian yang mengatur bahwa Pimpinan adalah penanggungjawab tertinggi dihapus.
Dewan Pengawas yang lebih berkuasa daripada Pimpinan KPK termaktub dalam poin ketiga.
Sementara, syarat menjadi Pimpinan KPK lebih berat dibanding Dewan Pengawas. Seperti berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.
Keempat, kewenangan Dewan Pengawas masuk pada teknis penanganan perkara, yaitu memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan menjadi sulit.
Selain itu, standar larangan etik dan anti-konflik kepentingan untuk Dewan Pengawas lebih rendah dibandingkan pimpinan dan pegawai KPK. Itu termuat dalam poin kelima.
Terdapat aturan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan seperti Dewan Pengawas tidak dilarang bertemu dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara yang ditangani KPK.
Masih seputar Dewan Pengawas, poin keenam adalah untuk pertama kali dapat dipilih dari aparat penegak hukum yang sedang menjabat yang sudah berpengalaman minimal 15 tahun.
Persoalan ke-7 adalah Pimpinan KPK bukan lagi Penyidik dan Penuntut Umum sehingga akan berisiko pada tindakan-tindakan pro justicia dalam pelaksanaan tugas Penindakan.
Berikutnya, KPK sempat menyoroti keterpilihan Nurul Ghufron yang terganjal usia lantaran UU KPK baru mensyaratkan batas usia minimal 50 tahun. Sementara Ghufron ketika itu baru menginjak 45 tahun.
Hal ini berisiko pada keputusan dan kebijakan yang diambil menjadi tidak sah.
Persoalan ke-9 adalah pemangkasan kewenangan Penyelidikan. Penyelidik tidak lagi dapat mengajukan pelarangan terhadap seseorang ke luar negeri. Hal itu berisiko untuk kejahatan korupsi lintas negara dan akan membuat para pelaku lebih mudah kabur ke luar negeri saat penyelidikan berjalan.
Berikutnya adalah soal pemangkasan penyadapan. Setidaknya ada enam tahapan penyadapan dimulai dari Penyelidik, Kasatgas, Direktur Penyelidikan, Deputi Bidang Penindakan, Pimpinan, Dewan Pengawas, hingga melakukan gelar perkara terlebih dulu.
Penyadapan dianggap akan menjadi lebih sulit karena ada lapis birokrasi.
Poin ke-11, Operasi Tangkap Tangan (OTT) menjadi lebih sulit dilakukan karena lebih rumitnya pengajuan penyadapan dan aturan lain yang ada di UU KPK baru.
Ke-12, terdapat Pasal yang berisiko disalahartikan seolah-olah KPK tidak boleh melakukan OTT seperti saat ini lagi. Seperti Pasal 6 huruf a yang berbunyi KPK bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.
Hal ini sering diungkapkan oleh sejumlah politisi agar ketika KPK mengetahui ada pihak-pihak yang akan menerima uang, maka sebaiknya KPK 'mencegah' dan memberitahukan pejabat tersebut agar tidak menerima suap.
Poin ke-13, terdapat risiko kriminalisasi terhadap pegawai KPK terkait penyadapan karena aturan yang tidak jelas. Seperti ketentuan pemusnahan penyadapan yang tidak terkait perkara.
Persoalan berikutnya adalah risiko posisi penyidik PNS berada dalam koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri. Sementara di satu sisi UU meletakkan KPK sebagai lembaga yang melakukan koordinasi dan supervisi terhadap Polri dan Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi.
Poin ke-15 dan 16 terkait kewenangan penuntutan di mana dalam pelaksanaan penuntutan KPK harus berkoordinasi dengan pihak terkait. Tidak jelas siapa pihak terkait yang dimaksud.
Poin ke-17, pegawai KPK rentan dikontrol dan tidak independen dalam menjalankan tugasnya karena status ASN.
Poin berikutnya adalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Batas waktu dua tahun dinilai menyulitkan dalam penanganan perkara.
Poin ke-20, diubahnya Pasal 46 ayat (2) UU KPK yang selama ini menjadi dasar pengaturan secara khusus tentang tidak berlakunya ketentuan tentang prosedur khusus yang selama ini menyulitkan penegak hukum dalam memproses pejabat negara. Seperti perlunya izin untuk memeriksa pejabat tertentu.
Pasal 46 UU KPK yang baru terkesan menghilangkan sifat kekhususan (lex specialis) UU KPK, padahal korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harusnya dihadapi dengan cara-cara dan kewenangan yang luar biasa.
Poin ke-21 mengenai pertentangan sebuah norma. Pasal 69D yang mengatakan sebelum Dewan Pengawas dibentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum UU ini diubah. Sementara, di Pasal II diatur UU ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Poin ke-22 perihal nasib Penasihat KPK. Apakah Penasihat menjadi Dewan Pengawas atau Penasihat langsung berhenti saat UU KPK diundangkan. Tidak ada kejelasan.
Poin krusial lainnya adalah hilangnya kewenangan penanganan kasus yang meresahkan publik.
Poin ke-24, KPK hanya berkedudukan di Ibukota negara. KPK tidak lagi memiliki harapan untuk diperkuat dan memiliki perwakilan daerah.
Selanjutnya tidak ada penguatan dari aspek pencegahan. Kendala pencegahan selama ini ketika rekomendasi KPK tidak ditindaklanjuti juga tidak terjawab dengan revisi.
Poin terakhir adalah kewenangan KPK melakukan supervisi dikurangi yaitu Pasal yang mengatur kewenangan KPK untuk melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenang terhadap instansi yang melakukan pelayanan publik tidak ada lagi.
(ryn/dal)

2 hours ago
1

















































