Jakarta, CNN Indonesia --
Oditur Militer II-07 Jakarta mengungkapkan sejumlah keadaan yang meringankan empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sehingga hanya menjatuhkan tuntutan 2,5 tahun penjara di kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Kata Oditur, para Terdakwa telah bersikap jujur dan berterus terang menyampaikan keterangan di muka persidangan.
"Hal-hal yang meringankan: kedua, para Terdakwa jujur dan berterus terang dalam persidangan," ujar Oditur saat membacakan surat tuntutan pidana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal meringankan lain adalah para Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Kemudian para Terdakwa disebut menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Sementara hal memberatkan adalah perbuatan para Terdakwa bertentangan dengan sapta marga, sumpah prajurit, dan delapan wajib TNI. Perbuatan para Terdakwa merusak nama baik TNI. Kemudian perbuatan para Terdakwa mengakibatkan luka berat bagi Andrie (korban).
Oditur menuntut majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menghukum para Terdakwa dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.
"Kami mohon kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap diri para Terdakwa," ucap Oditur.
Empat prajurit BAIS TNI yang duduk menjadi Terdakwa ialah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Oditur menyebut para Terdakwa menyiram air keras karena dendam atau marah atau ada sentimen negatif terhadap Andrie yang dianggap telah melecehkan martabat TNI melalui aksi interupsi saat rapat tertutup DPR dengan TNI di Hotel Fairmont membahas Revisi Undang-undang (RUU) TNI pada Maret 2025 lalu.
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 4 tahun (ayat 1) dan 7 tahun (ayat 2).
Dalam proses penegakan hukum ini, Andrie sebagai korban tidak pernah dilakukan pemeriksaan. Sebab, dia hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSCM Jakarta.
Di satu sisi yang lain, Penyidik dan Oditur Militer terlihat ingin mengebut penanganan perkara.
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebetulnya ingin mendapat keterangan dari Andrie. Namun, karena tak ada dalam berkas, kapasitas Andrie hanya sebatas saksi tambahan.
Keinginan majelis hakim tersebut mendapat penolakan keras dari Andrie dan kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
Mereka tidak menaruh kepercayaan terhadap pengadilan militer yang mengadili prajurit TNI pelaku tindak pidana umum. Impunitas menjadi alasan kuat penolakan tersebut.
Adapun berdasarkan keterangan dari RSCM, Selasa (12/5), aktivitas Andrie masih harus dibatasi.
Andrie saat ini masih berada dalam pemantauan dan penanganan tim medis multidisiplin yang terdiri dari dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi, oftalmologi, psikiatri, serta tenaga kesehatan terkait lainnya guna memastikan proses pemulihan berjalan optimal dan berkesinambungan.
RSCM menyampaikan berdasarkan pertimbangan medis profesional secara fisik dan psikologis, Andrie saat ini berada dalam fase pemulihan pascaoperasi lanjutan dan masih memerlukan evaluasi berkala terhadap proses penyembuhan luka maupun kondisi mata.
(ryn/gil)
Add
as a preferred source on Google

1 hour ago
4















































