PDIP Heran KPK Mau Panggil Rieke 'Oneng' soal Kasus Bupati Bekasi

20 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyinggung rencana pemanggilan anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Politikus PDIP Mohamad Guntur Romli mempertanyakan urgensi KPK memanggil Oneng (sapaan akrab Rieke Diah Pitaloka) yang selama ini dikenal sebagai aktivis kritis.

Dia juga membandingkan upaya tersebut dengan sejumlah perkara besar yang belum tuntas ditangani lembaga antirasuah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beliau aktivis, vokal, dekat dengan rakyat. Apa kaitan Teh Rieke dengan Bupati Bekasi? Itu memang dapil (daerah pemilihan) dia kan, tapi apa kaitannya di situ? Sementara ada kasus besar seperti Rp2,7 triliun yang di-SP3 [disetop penyidikannya] oleh KPK, kenapa itu tidak dikejar lebih dulu?" kata Guntur, Rabu (7/1) seperti dikutip dari Antara.

Guntur juga menyinggung sejumlah kasus lain yang disebut melibatkan kader partai tertentu, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti walau sudah ada penetapan tersangka.

Dua perkara yang dicontohkannya adalah perkara korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang menjerat anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Gerindra Anwar Sadat. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2025, namun hingga kini belum ada tindak lanjut signifikan.

Selanjutnya, perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang juga sempat menyeret Ketua Harian PSI Ahmad Ali. Ahmad Ali sempat diperiksa sebagai saksi kasus ini, rumahnya juga sempat digeledah penyidik.

Guntur juga mempertanyakan progres dugaan kasus suap CSR Bank Indonesia dan sudah ada dua tersangka yang ditetapkan, yakni anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dari Fraksi NasDem Satori dan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan.

"Ini menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda. Seolah-olah partai atau tokoh yang dekat dengan pemerintah dibiarkan, sementara yang kritis justru dihajar. Apalagi partai kami di parlemen sedang menolak wacana pemilihan kepala daerah melalui legislatif," ucapnya.

Guntur turut mengaitkan rencana pemanggilan ini dengan kasus yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Informasi yang beredar menyebut bahwa pihak pemberi suap merupakan figur lama yang memiliki kedekatan dengan elite nasional.

"Kalau memang informasinya penyuap itu orang lama, bahkan ada foto-fotonya dengan Presiden Jokowi [Presiden ketujuh RI Joko Widodo] dan Gibran [Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka], kenapa justru kader-kader partai yang kritis yang dikejar dengan kencang?" katanya.

Menghormati proses hukum

Meski demikian, Guntur menegaskan pihaknya tetap menghormati kewenangan KPK dan memastikan apabila pemanggilan terhadap Rieke dilakukan dengan memenuhi prosedur hukum.

"Kami hormati kewenangan KPK untuk memanggil dan memeriksa siapa pun, itu jelas diatur undang-undang. Tapi, kami juga perlu mengingatkan agar KPK bercermin dari kasus-kasus sebelumnya, termasuk yang menimpa sekjen kami, yang kami nilai sarat upaya kriminalisasi," ujarnya.

Guntur berharap KPK tetap menjaga independensi dan konsistensi dalam penegakan hukum agar kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi tersebut tidak semakin tergerus.

Sebelumnya, KPK membuka peluang untuk memanggil anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta) Rieke Diah Pitaloka terkait kasus yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara.

"Jika memang dibutuhkan untuk dilakukan permintaan keterangan, maka tentu penyidik terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada siapa saja," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (6/1).

Budi menjelaskan keterangan Rieke Diah Pitaloka diharapkan menambah informasi bagi KPK sehingga membuat penyidikan kasus dugaan suap proyek di Bekasi semakin terang.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

(antara/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |