Jombang, CNN Indonesia --
Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulana (PBNU) 2026-2031 resmi akan dilakukan dengan mengadopsi mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Artinya pimpinan tanfidziyah NU ini akan dipilih atau ditunjuk oleh majelis yang berisi sembilan kiai khos atau kiai sepuh.
Keputusan menggunakan metode AHWA ini merupakan hasil pemungutan suara atau voting terhadap 557 PWNU, PCNU dan PCINU pemilik suara sah di Muktamar ke-35 yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, yang dilakukan dalam sidang pleno, Minggu (29/8) malam.
Dalam voting itu, awalnya pimpinan sidang menawarkan dua opsi pilihan. Pertama opsi tetap melalui musyarah mufakat atau voting. Semantara kedua, opsi perubahan yakni mekanisme yang mengadopsi sistem AHWA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk memutuskan metode mana yang akan digunakan, sidang pleno pun berjalan alot. Walhasil metode pemilihan Ketua Umum PBNU pun harus diterbitkan dengan cara pemungutan suara.
Usai pemungutan suara rampung dilakukan. Rais Syuriah PBNU sekaligus Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Mohammad Nuh, mengumumkan hasil penghitungan suara di hadapan peserta sidang. Ia menyebut total surat suara yang masuk sebanyak 552, sesuai dengan data pemegang suara sah dalam Muktamar NU ke -35.
"552 itu sudah sesuai dengan data yang masuk. Dengan opsi A tetap 150. Opsi B perubahan 401. Terus yang tidak sah, yang tadi terbuka satu. Berarti jumlahnya pas," kata Prof Nuh, Senin (30/8) dini hari.
Rinciannya opsi perubahan atau mekanisme AHWA meraih suara mayoritas dengan 401 suara, unggul jauh dari opsi musyawarah dan voting dengan 150 suara. Sedangkan satu suara lainnya dinyatakan tidak sah.
Nuh menegaskan hasil pemungutan suara tersebut merupakan keputusan bersama yang harus diterima seluruh peserta muktamar.
"Oleh karena itu, dengan segala hormat, inilah realitas yang harus kita terima," ujarnya.
Ia kemudian secara resmi menetapkan opsi perubahan sebagai mekanisme baru pemilihan Ketua Umum PBNU yang akan digunakan pada muktamar tersebut.
"Oleh karena itu, dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim serta sekalian Alhamdulillahi rabbil 'alamin, pemilihan opsi telah kita tetapkan yaitu opsi perubahan," ucapnya, disusul ketukan palu sidang.
Penetapan itu dilanjutkan dengan pembacaan surat Al-Fatihah sebagai ungkapan syukur atas rampungnya pembahasan mekanisme pemilihan.
Nuh mengungkapkan keputusan tersebut ditetapkan pada dini hari, tepat pukul 00:39 WIB. Ia pun mengajak peserta sidang untuk mempertimbangkan kondisi fisik menjelang keputusan mengenai kelanjutan sidang.
"Sekarang jam 00.39 WIB, ya. Oleh karena itu, saya kira kita menghormati, di antara kita sendiri punya keterbatasan, tidak boleh berlebihan, apakah kita voting untuk dilanjutkan atau diskors?" katanya, yang disambut suara riuh dari peserta sidang.
Sebagai pimpinan sidang, Nuh akhirnya memutuskan untuk menskors jalannya sidang dan melanjutkannya keesokan pagi.
"Saya kira, dengan segala hormat, sebagai pimpinan sidang, kita skors, ya. Kita dilanjutkan InshaAllah besok pagi jam 08.00 WIB," ujarnya sebelum menutup sidang dengan ketukan palu.
Dengan ditetapkannya opsi perubahan, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 ini dipastikan akan mengadopsi metode AHWA, sebagaimana yang biasa dilakukan dalam proses pemilihan Rais Aam PBNU pada muktamar-muktamar sebelumnya.
Yakni diwali dengan penjaringan usulan PWNU, PCNU dan PCINU yang diminta menyetorkan lima nama calon. Selanjutnya, lima besar nama tersebut diserahkan kepada forum AHWA untuk penentuan selanjutnya.
Sebelumnya, pimpinan sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU sekaligus Katib Syuriah PBNU KH M Asrorun Niam mengatakan, metode pemilihan Ketua Umum PBNU akan diserahkan kepada mekanisme AHWA akan diawali dengan penjaringan usulan oleh peserta muktamar lebih dulu. Setiap peserta, diminta menyetorkan sebanyak-banyaknya lima calon ketua umum yang memenuhi syarat.
"Yang kedua ini peserta memilih sebanyak-banyaknya lima calon yang memenuhi syarat. Jadi kalau yang sebelumnya memilih satu, ini memilih lima," kata Niam.
Dari hasil pemungutan suara atau usulan tersebut, kata Niam, akan diambil lima nama kandidat teratas untuk kemudian diserahkan kepada AHWA.
"Hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diambil 5 besar untuk menjadi calon Ketua Umum dan diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi," katanya.
Niam menambahkan, calon yang telah masuk lima besar tersebut baru akan dipilih oleh AHWA setelah yang bersangkutan menyampaikan kesediaan secara lisan atau tertulis, serta mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
"Baru yang terakhir, calon Ketua Umum sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dipilih Ahlul Halli wal Aqdi setelah menyampaikan kesediaan secara lisan atau tertulis dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih," ucapnya.
(sry)

5 hours ago
7

















































