Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan maksud dan tujuan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mendatangi Kementerian Kehutanan (Kemenhut), pada Rabu (8/1) kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut penyidik meminta dan mencocokkan data terkait perubahan kawasan hutan dengan yang dimiliki Kemenhut.
"Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak kemenhut ke penyidik dan disesuaikan atau dicocokan datanya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anang menegaskan kegiatan penyidik di kantor Dirjen Planologi Kemenhut itu bukanlah penggeledahan. Ia menyebut pihak Kemenhut juga kooperatif memenuhi permintaan data dari penyidik Kejagung.
"Kegiatan Pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik sebagai bentuk pro aktif penyidik mendatangi kantor kementrian kehutanan untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai yang dibutuhkan," jelasnya.
Ia menambahkan nantinya data tersebut akan digunakan penyidik di kasus tambang bermasalah yang berlokasi di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
"Perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan tambang yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh Kepala Daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan," pungkasnya.
Kemenhut sebelumnya telah membantah penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan pada Rabu (7/1).
Kepala Biro Hubungan Kerjasama dan Luar Negeri Ristianto Pribadi mengatakan kehadiran penyidik Kejagung itu hanya sekedar untuk melakukan pencocokan data.
"Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif," kata Ristianto dalam keterangannya.
(tfq/gil)

23 hours ago
4
















































