Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi barang bukti kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 saat memeriksa mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Jumat (19/6).
Yaqut sudah berstatus tersangka, namun pemeriksaan ini dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk menjelaskan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersangka lainnya.
"Pemeriksaan terhadap saudara YCQ [Yaqut Cholil Qoumas] hari ini untuk dikonfirmasi terkait barang-barang bukti yang sudah diperoleh penyidik sebelumnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (19/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun Yaqut enggan mengomentari pemeriksaannya tersebut. Dia hanya memastikan siap dilimpahkan KPK ke pengadilan kapan saja.
"Siap," ujar mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 itu menjawab awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6).
Para tersangka lain yang diproses hukum oleh KPK yaitu Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
KPK menyatakan akan melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu yang bersamaan.
Banyak barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan oleh KPK. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300-an biro travel terlibat dalam kuota haji tambahan. Ada sejumlah biro travel yang ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota haji tambahan.
KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
17
















































