Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) melarang pengunjung untuk melakukan live streaming atau siaran langsung saat persidangan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Diketahui, sidang perdana perkara tersebut akan digelar di PN Jaktim pada Kamis (2/7) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Bagi pengunjung yang duduk di bangku pengunjung ini tidak kita perkenankan untuk melakukan peliputan secara live," kata juru bicara PN Jaktim, Immanuel kepada wartawan, Rabu (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Immanuel memastikan untuk awak media diperbolehkan melakukan live streaming selama persidangan. Namun, kata dia, saat persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi, awak media tidak diperkenankan untuk melakukan siaran langsung.
"Sepanjang persidangan untuk pembacaan dakwaan, eksepsi atau perlawanan apabila ada sampai dengan putusan sela, juga untuk persidangan pembacaan tuntutan, pledoi sampai dengan putusan akhir, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memperkenankan agar awak media melakukan peliputan secara live," tutur dia.
"Namun dalam tahap pembuktian nantinya, keputusan dari Pengadilan Jakarta Timur menyatakan tidak diperkenankan live karena memang oleh undang-undang, keterangan para saksi tidak saling mendengar," sambungnya.
Lebih lanjut, Immanuel menyebut pada sidang besok, pihaknya juga akan melakukan penyekatan sejak pagi hari. Hal ini dilakukan lantaran keterbatasan kapasitas, sehingga hanya pihak yang berkepentingan yang diperbolehkan masuk.
Karena sejak pagi nanti sudah dilakukan penyekatan, yang diperkenankan adalah pihak-pihak yang memang berkepentingan pada persidangan besok di Jakarta Timur.
"Sejak pagi nanti sudah dilakukan penyekatan, yang diperkenankan adalah pihak-pihak yang memang berkepentingan pada persidangan besok di Jakarta Timur," ucap dia.
Sebelumnya, PN Jaktim telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara pidana khusus dengan Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama terdakwa dokter Tifa.
"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara ini. Berdasarkan penetapan tersebut, majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan, yakni Christina Endarwati," kata Juru Bicara PN Jaktim, Immanuel Tarigan di PN Jakarta Timur, Jumat (26/6).
Kemudian, Hakim Anggota dalam sidang dokter Tifa nanti yakni Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Selain itu, untuk mendukung kelancaran administrasi persidangan, PN Jakarta Timur juga menunjuk dua panitera pengganti yakni Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro.
Immanuel mengatakan penentuan majelis hakim ini juga melalui pertimbangan mulai dari aspek kompetensi, integritas, dan pengalaman para hakim yang bersangkutan.
"Penunjukan majelis hakim yang menangani perkara ini merupakan kewenangan ketua pengadilan. Tentu ketua pengadilan sudah mempertimbangkan kemampuan dari majelis ini," ujarnya.
(dis/isn)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
12
















































