Jakarta, CNN Indonesia --
Komika Pandji Pragiwaksono dijatuhi sanksi adat berupa denda satu ekor babi dan 5 ekor ayam dalam sidang adat yang digelar di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2), terkait dugaan hinaan terhadap adat suku Toraja.
Mengutip dari siaran pers Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Haris Azhar selaku kuasa hukum Pandji menilai penyelesaian polemik terkait materi candaan tradisi kematian itu tidak sekedar menjadi ajang penghukuman, melainkan cermin praktik keadilan restoratif (restorative justice/RJ) yang hidup di tingkat akar rumput masyarakat Toraja.
"Ini menunjukkan kekuatan Masyarakat Adat dalam menyelesaikan masalahnya sendiri, yang difasilitasi oleh AMAN. Proses seperti ini bisa menjadi rujukan di tempat lain ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan serupa," ujar Haris seperti dikutip dari siaran pers itu, Rabu (11/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persidangan adat ini perlu ditempatkan dalam kerangka restorative justice, yakni keadilan yang berorientasi pada pemulihan, bukan pembalasan," sambungnya.
Persidangan adat itu dihadiri perwakilan 32 wilayah adat dan difasilitasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Sidang digelar sebagai respons atas materi lawakan tunggal (stand-up comedy) Pandji dalam pertunjukan "Messakke Bangsaku" (2013).
Dalam sidang adat itu, Pandji diputuskan dikenakan tanggung jawab pemulihan berupa satu ekor babi, dan lima ekor ayam. Hewan-hewan tersebut bukan sekedar tebusan, melainkan syarat pelaksanaan ritual adat lanjutan yang digelar pada Rabu (11/2).
"Hukum adat Toraya bicara tentang pemulihan. Yang diterapkan bukan denda, melainkan alat pemulihan," ujar Sekretaris Tongkonan Kada, Daud Pangarungan dikutip dari siaran pers tersebut.
Candaan tersebut sempat memicu gelombang protes karena dinilai melukai martabat, menyinggung budaya, dan keyakinan kolektif masyarakat Toraja. Namun, mekanisme adat yang ditempuh justru menawarkan wajah hukum yang sejuk dan berorientasi pada pemulihan relasi.
Dalam persidangan adat tersebut, Pandji menyampaikan pengakuan dan mendengarkan pandangan para perwakilan dari 32 adat.
"Saya merasa sangat terhormat menjadi bagian dari prosesi pemulihan keharmonisan yang begitu indah dan luhur," ujar Pandji dikutip dari siaran pers itu.
"Saya mendengar dan menerima pernyataan para perwakilan wilayah adat. Saya mengerti, dan semoga ini membantu saya menjadi pribadi yang lebih baik," sambungnya.
Pandji juga menyebut persidangan adat yang dijalaninya di Toraja sebagai sebuah 'proses yang adil dan demokratis'.
AMAN menyatakan para hakim adat yang terdiri dari tokoh-tokoh senior, seperti Saba' Sambolinggi, Eric Crystal Ranteallo, Yusuf Sura' Tandirerung, Maksi Balalembang, Lewaran Rantela'bi, Nura Massora Salusu, dan Romba Marannu Sambolinggi menilai persoalan ini berakar pada ketidaktahuan dari Pandji.
Berdasarkan keputusan sidang tersebut, Pandji dikenakan tanggung jawab pemulihan berupa satu ekor babi, dan lima ekor ayam. Hewan-hewan tersebut bukan sekedar tebusan, melainkan syarat pelaksanaan ritual adat lanjutan yang digelar pada Rabu (11/2).
Daud mengatakan ritual ini ditujukan untuk memulihkan relasi manusia dengan sesama, alam, leluhur, dan Sang Pencipta agar kehidupan kembali selaras dan membawa kebaikan bagi semua.
Romba Marannu yang juga Ketua Pengurus Harian Daerah AMAN Toraja, menyatakan spirit restorative justice dalam sidang adat ini berlaku dua arah.
Proses ini tidak hanya menuntut kerendahan hati Pandji, tetapi juga kebesaran hati Masyarakat Adat Toraja.
"Dalam proses ini, bukan hanya Pandji yang menyampaikan permohonan maaf. Kami sebagai Masyarakat Adat Toraya juga melakukan permintaan maaf atas berbagai hal yang tidak seharusnya terjadi dalam dinamika kemarin, termasuk ucapan atau sikap yang menyinggung," ujar Romba.
(kna/kid)

3 hours ago
1














































