Prabowo Teken Rencana Aksi Penanganan Ekstremisme Mengarah Terorisme

1 hour ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2026-2029.

Perpres tersebut menjelaskan bahwa pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme adalah upaya yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam rangka mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Kemudian ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme adalah keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terorisme adalah perbuatan yang kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/ atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan," bunyi Pasal 1 ayat (3) Perpres tersebut.

Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) adalah kebijakan nasional yang memuat kerangka strategis, arah, dan prioritas dalam Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme di Indonesia.

Perpres ini menyatakan RAN PE akan menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota dalam Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

"RAN PE ini ditetapkan untuk 4 (empat) tahun yakni periode tahun 2026-2029," demikian Pasal 2 Perpres tersebut.

Pemerintah menetapkan sembilan tema utama yang menjadi pilar pelaksanaan RAN PE, di antaranya:

1. Kesiapsiagaan Nasional
2. Ketahanan Komunitas dan Keluarga Pendidikan
3. Keterampilan Masyarakat, dan Fasilitasi Lapangan Kerja
4. Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan, Pemuda, dan Anak
5. Komunikasi Strategis, Media, dan Sistem Elektronik.
6. Deradikalisasi
7. Hak Asasi Manusia, Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, dan Keadilan
8. Pelindungan Saksi dan Pemenuhan Hak Korban
9. Kemitraan dan Kerja Sama Internasional

Perihal anggaran, pendanaan pelaksanaan RAN PE dan RAD PE akan bersumber dari APBN, APBD, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nantinya akan dibentuk sekretariat bersama RAN PE yang diisi kementerian, lembaga, atau badan yang terkait dengan pencegahan maupun penanggulangan masalah terkait ekstrimisme dan terorisme.

Perpres 15 Tahun 2026 ini diteken Prabowo dan resmi berlaku sejak 9 Februari lalu.

(mnf/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |