Jakarta, CNN Indonesia --
Aksi brutal penganiayaan hingga menewaskan AT (14) siswa Madrasah Tsanawiyah (MTS) Negeri oleh anggota Brimob, Bripda MS, di Kota Tual, Maluku Tenggara, memicu kecaman luas dari berbagai kalangan.
Video yang merekam peristiwa penganiayaan itu viral di media sosial yang memperlihatkan AT mengalami pendarahan hingga nyawanya tak terselamatkan.
Korban tewas diduga terkena hantaman helm dari Bripda MS anggota Brimob Kompi 1 Pelopor C.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa itu terjadi di jalan Marren tak jauh dari Universitas Uningrat Kota Tual pada Kamis (19/2) pagi.
Ditemui di rumah duka, kakak korban bernama Nasri Karim (15) bercerita ia dan korban sempat jalan-jalan seusai sahur. Mereka menumpangi motor masing-masing.
Mereka sempat melintasi jalan yang menjadi lokasi balapan liar dan dijaga anggota Brimob. Saat turunan jalan, sepeda motor mereka melaju kencang. Saat itu, anggota Brimob Bripda MS dan beberapa anggota sedang memantau balapan liar.
Setibanya di TKP, korban yang berada di posisi belakang langsung dipukul dengan helm di bagian muka korban. Korban pun terjatuh dan sepeda motornya menabrak sepeda motor sang kakak yang berada di posisi depan.
"Saat itu anggota Brimob melompat dari atas trotoar dan memukul muka korban dengan helm, korban terjatuh, kepala korban terbentur aspal, darah keluar dari mulut dan hidung, ada darah keluar dari samping kepala," ucapnya.
Korban kemudian dievakuasi ke mobil patwal dengan kondisi kepala tergantung. Kata Nasri, tubuh korban dipegang oleh beberapa anggota lain sementara sebagian anggota hanya menarik pakaian korban selayaknya binatang.
Koalisi Sipil, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengecam aksi brutal Brimob tersebut.
Koalisi sipil desak sanksi pidana
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Bripda MS, dikenakan sanksi pidana. Koalisi menyatakan kepolisian harus melaksanakan penegakan hukum kepada Bripda MS, tidak hanya menjatuhkan sanksi disiplin atau pemecatan.
"Kasus ini telah mencoreng upaya yang telah dilakukan dalam reformasi dan sepatutnya menjadi perhatian serius," kata Koalisi Sipil dalam keterangannya, Minggu (22/2).
Koalisi meminta Kapolri menaruh perhatian khusus terhadap kasus ini, terutama bagi korban dan keluarganya, serta sekaligus memberikan arahan kepada seluruh anggota kepolisian untuk menjaga profesionalisme sebagai polisi sipil.
Selain itu, koalisi juga mendesak penegakan hukum di kasus ini dilakukan dengan transparan dan memastikan korban dan keluarganya mendapatkan keadilan.
"Kepada Kompolnas, kami mendesak agar Kompolnas melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap proses hukum pelaku dan memastikan korban mendapatkan keadilannya," ujarnya.
DPR tuntut proses hukum transparan
Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian memandang peristiwa penganiayaan tersebut sebagai tragedi kemanusiaan sekaligus tamparan keras bagi negara dalam upaya melindungi anak dan menjamin rasa aman bagi pelajar.
"Kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil, terlebih terhadap anak yang masih berstatus pelajar, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apapun," ujar Hetifah Sjaifudian.
Selaku ketua komisi yang membidangi urusan pendidikan, ia menekankan, sekolah dan ruang publik harus menjadi ruang aman bagi anak untuk tumbuh dan belajar.
Tindakan represif yang berujung pada hilangnya nyawa tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga merusak kepercayaan publik pada institusi negara.
Ia meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan tegas melalui mekanisme pidana maupun penegakan kode etik terhadap Bripda MS.
"Tidak boleh ada impunitas atau pelanggaran yang mengakibatkan kematian. Dalam kerangka hukum pidana nasional, perbuatan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa memiliki konsekuensi serius dan harus ditegakkan tanpa kompromi," ujarnya.
Hetifah juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pembinaan, pengawasan, dan standar operasional penggunaan kekuatan oleh aparat, khususnya dalam interaksi dengan masyarakat sipil dan anak-anak.
KPAI minta penyebab kematian diungkap
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta penyebab kematian korban diungkap.
"Untuk kasus ini KPAI sudah berkoordinasi dengan Kompolnas dan Direktorat PPA-PPO Mabes Polri, bahwa kejadian ini melanggar UU Perlindungan Anak dan tidak dibenarkan," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini kepada wartawan.
KPAI juga mendorong agar kasus ini diproses dengan cepat dan keluarga korban harus mendapatkan bantuan sosial.
"Maka KPAI meminta seperti dalam UU Perlindungan Anak pasal 59A bahwa proses harus cepat, keluarga anak korban mendapatkan bantuan sosial dan anak mendapatkan perlindungan hukum," ujarnya.
"Hak anak yang meninggal dunia dengan tidak wajar (korban kekerasan) adalah mendapatkan kejelasan penyebab kematiannya agar anak tidak mendapatkan stigma negatif," sambungnya.
Yusril sebut tindakan di luar perikemanusiaan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya korban, AT (14), dalam peristiwa tersebut. Ia sangat menyesalkan insiden yang merenggut nyawa siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) itu.
"Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya AT," Yusril dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Minggu.
Menurut Yusril, tindakan MS telah melampaui batas perikemanusiaan. Polisi, tegas dia, adalah aparat negara dan penegak hukum yang wajib memberi perlindungan terhadap setiap jiwa, baik terhadap terduga pelaku kejahatan maupun korban kejahatan.
"Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan," katanya.
YLBHI minta pelaku dijerat pasal pembunuhan
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Muhammad Isnur mengatakan peristiwa tersebut merupakan tindakan brutal yang tidak bisa ditoleransi.
"Kita sangat mengecam atas tindakan brutal dari anggota Brimob ya di Tual di Maluku," kata Isnur dalam keterangannya, lewat Instagram resmi @yayasanlbhindonesia, Sabtu (21/2).
Ia menilai, insiden tersebut bukan sekedar pelanggaran etik, melainkan dugaan tindak pidana yang harus diproses secara hukum.
Karena itu YLBHI mendesak kepolisian untuk segera mengambil langkah cepat, proporsional, dan tegas terhadap Bripda MS.
"Bukan hanya etik, tapi juga dipidanakan ya. Karena ini merupakan pembunuhan, jadi dikenakan pasal pembunuhan dengan serius," ujarnya.
Polri minta maaf
Mabes Polri secara terbuka menyampaikan permohonan maaf secara terbuka terkait insiden dugaan penganiayaan yang dilakukan Bripda MS di Kota Tual, Maluku.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan institusi Polri sangat menyesalkan kejadian ini dan menyampaikan empati mendalam kepada keluarga korban.
"Polri turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut," kata Isir melalui keterangannya, Sabtu siang.
Ia menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat. Isir menekankan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut merupakan tindakan individu yang menyimpang dan tidak merepresentasikan institusi Polri.
"Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya," ucapnya.
Kapolri pastikan etik dan pidana berjalan transparan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan proses etik dan pidana terhadap Bripda MS itu berjalan transparan akuntabel.
"Saat ini sedang berjalan. Saya kira hal-hal yang seperti itu kita transparan," kata Sigit.
Bripda MS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Tual dan langsung dijebloskan ke Rutan Polres Tual setelah gelar perkara pada Jumat (20/2) malam.
Dalam perkara penganiayaan berujung maut itu, Bripda MS dijerat pasal berlapis.
Pertama Pasal 35 juncto Pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan badan tujuh tahun penjara.
Bripda MS juga dijerat dengan pasal 474 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
(kna/isn)

2 hours ago
2

















































