Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Keputusan ini diambil setelah kejaksaan menerima pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (22/6).
Kajari Jaksel Marcelo Bellah mengatakan pihaknya telah menerima permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum serta keluarga Roy dan Tifa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam permohonan itu, kata dia, pihak keluarga menjamin siap menerima risiko apabila Roy dan Tifa tidak hadir dalam persidangan.
"Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan, serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif," kata Marcelo di Kejari Jaksel, Senin (22/6).
"Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," sambungnya.
Marcelo menyebut Roy dan Tifa tetap diharuskan melakukan wajib lapor satu kali dalam seminggu.
Di sisi lain, Marcelo membeberkan persidangan terhadap Roy dan Tifa dalam perkara ini akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
kendati demikian, Marcelo tak mengungkapkan soal alasan mengapa persidangan terhadap Roy dan Tifa digelar di PN Jaktim.
"Dan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," ucap dia.
Marcelo hanya menyampaikan proses persidangan akan digelar sesegera mungkin. Sebab, kata dia, kasus ini masuk dalam kualifikasi perkara penting.
"Dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum," tutur dia.
"Untuk itu, sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang," lanjutnya.
(dis/isn)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
5
















































