Jakarta, CNN Indonesia --
Pengamat politik Saiful Mujani kini dihadapkan dengan proses hukum buntut pernyataannya yang dinarasikan mengajak menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.
Mujani dilaporkan seseorang bernama Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026.
"Iya benar dilaporkan Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dihubungi, Kamis (9/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan itu, pelapor melaporkan Saiful terkait Pasal 246 KUHP. Pasal itu diketahui mengatur tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum dengan pidana paling lama empat tahun penjara.
"Terkait Pasal 246 UU 1/2023," ucap Budi.
Polisi masih mendalami laporan terhadap Mujani tersebut. Nantinya, pelapor akan diklarifikasi untuk dimintai keterangan atas laporannya, termasuk soal alasan laporan dibuat.
Mujani pun telah buka suara terkait laporan tersebut. Menurut dia, laporan itu merupakan langkah yang sah, namun lebih baik pernyataan yang ia lontarkan itu direspons melalui sebuah tanggapan.
"Langkah yang sah. Tapi karena ini berada dalam wilayah civil society dan berada dalam bentuk sikap dan opini, maka sebaiknya ditanggapi saja," kata Saiful saat dikonfirmasi.
Mujani pun menyebut pelibatan aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian untuk mengurusi opini yang disampaikan warga justru bisa berdampak pada demokrasi.
"Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara [polisi] ikut ngurusin opini dan sikap politik warga, kecuali saya sudah mencederai orang lain secara fisik atau menghilangkan kebebasan dan hak orang lain," tutur dia.
"Bantah aja, kritik lawan kritik, tapi tak apa kalau ingin menunjukkan secara lebih jelas bahwa negara ini udah jadi makin fasis," sambungnya.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD sementara itu menilai pernyataan Saiful Mujani terkait menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto tidak dapat dikategorikan sebagai makar.
Mahfud menjelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, makar diatur dalam satu pasal, yakni Pasal 193.
"Istilah makar itu sebenarnya diatur di dalam satu pasal saja, Pasal 193, dua ayat, yang pertama itu yang dimaksud makar itu, makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar. Jadi bermaksud menggulingkan," kata Mahfud dikutip dari unggahan di akun YouTube pribadinya, Kamis (9/4).
Pakar hukum tata negara ini menyatakan KUHP menjelaskan yang dimaksud dengan menggulingkan pemerintah adalah meniadakan atau mengubah susunan pemerintah dengan cara yang tidak sah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurutnya, pernyataan Saiful Mujani tidak bisa disebut masuk dalam kategori makar jika tidak diikuti tindakan.
"Nah orang berpidato itu kapan meniadakan? Dan kapan langkah-langkahnya? Apa yang diubah?" kata Mahfud.
"Oleh sebab itu pada pernyataan Saiful Munjani tidak ada sama sekali unsur yang ada di dalam Pasal 193 KUHP baru, yaitu mengganti dan meniadakan susunan pemerintah. Ingat loh di situ dikatakan susunan pemerintah. Yang dikatakan susunan pemerintah itu apa? Strukturnya apa pejabatnya? Kan tidak jelas juga kok langsung makar itu keliru, keliru, terlalu emosional," imbuh dia.
Meski demikian, Mahfud mengaku tidak sepakat dengan upaya menjatuhkan pemerintah di tengah masa jabatan karena akan kembali menimbulkan masalah.
Ia meminta pemerintah menjadikan kritik sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja ke depan.
(dis/isn)
Add
as a preferred source on Google

8 hours ago
7
















































