Jakarta, CNN Indonesia --
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi terhadap Kombes Andi Kirana dari posisi Kapolres Kota Banda Aceh ke perwira menengah (Pamen) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1878/VIII/KEP./2026 yang diterbitkan pada 30 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mutasi ini terjadi setelah Andi sempat menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri. Selain Andi, Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Jabir saat itu juga diperiksa.
Kendati demikian, hingga kini Polri belum mengungkap perkara yang menjadi dasar pemeriksaan terhadap kedua personel tersebut.
Dalam mutasi tersebut, posisi Kapolresta Banda Aceh yang ditinggalkan Andi kini dijabat Kombes Teguh Priambodo Nugroho. Teguh sebelumnya menjabat sebagai Kabid TIK Polda Aceh.
Teguh diketahui juga sempat ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolresta Banda Aceh selama Andi menjalani proses pemeriksaan.
Selain posisi kapolresta, jabatan Wakapolresta Banda Aceh turut mengalami pergantian. AKBP Benny Bathara yang sebelumnya menjabat Kapolres Nagan Raya kini dipercaya untuk mengisi posisi tersebut.
Sebelumnya, Kapolresta Banda Aceh Kombes Andi Kirana dan Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Jabir diperiksa secara intensif oleh Propam Mabes Polri. Pemeriksaan dilakukan sejak keduanya dibawa ke Jakarta oleh tim Propam Mabes Polri pada Rabu (5/8).
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir memastikan seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku.
"Setiap proses yang dilakukan Polri terhadap personel merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan aturan di lingkungan internal," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8).
Isir menjelaskan pemeriksaan terhadap keduanya juga sebagai tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat kepada Polri. Kata dia, hasil pemeriksaan terhadap keduanya akan disampaikan kepada publik setelah rampung dilakukan.
"Polri akan memberikan penjelasan kepada masyarakat pada waktu yang tepat sesuai perkembangan proses yang berlangsung dan ketentuan yang berlaku," tuturnya.
(dis/wis)

4 hours ago
10

















































