Surabaya, CNN Indonesia --
Pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Aulia 2, Desa Sumberagung, Kecamatan Ngraho, Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim) melaporkan pemilik akun TikTok @dyputri_ ke pihak kepolisian. Laporan terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan ini dipicu oleh unggahan konten akun @dyputri yang mengkritik menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah tersebut. Pihak SPPG merasa dirugikan oleh konten video berdurasi 27 detik yang memperlihatkan menu berupa jeruk, singkong goreng, dan tahu bakso.
Humas SPPG Aulia 2 Sumberagung, Haryono mengatakan, tindakan ini diambil karena unggahan tersebut dilakukan secara berulang. Dampaknya, dapur SPPG sempat menerima teguran keras akibat opini yang berkembang di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami merasa dirugikan atas postingan tersebut. Postingan tersebut diunggah berulang kali, sehingga memicu opini publik," kata Haryono kepada awakmedia, Jumat (27/2).
Haryono mengklaim selama ini tidak ada keluhan langsung dari para penerima manfaat terkait menu MBG yang dibagikan tersebut.
"Kami meminta Polres Bojonegoro memeriksa pemilik akun agar persoalan ini menjadi terang," ujar Haryono.
Polisi turun tangan
Polres Bojonegoro, Jawa Timur, mulai menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh SPPG MBG terhadap akun TikTok @dyputri_ atas dugaan pencemaran nama baik MBG.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana mengonfirmasi pengaduan tersebut telah diterima secara resmi. Pihak kepolisian saat ini memproses laporan itu dengan memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa.
"Kemarin kita terima pengaduannya, tapi kami buat undangan dulu untuk [pemeriksaan] permintaan keterangan," kata Cipto saat dihubungi awakmedia, Jumat (27/2).
Langkah pertama yang akan dilakukan oleh aparat adalah dengan melakukan pemanggilan terhadap pihak pelapor. Pemeriksaan ini, kata dia, untuk mendalami duduk perkara serta mengumpulkan keterangan awal sebelum memanggil pihak-pihak lain yang terlibat.
"[Meminta keterangan] pelapor dulu. Lagi dibuatkan dulu [undangan pemeriksaan], minggu depan insya allah," katanya.
Terkait barang bukti yang diajukan dalam laporan tersebut, Cipto menjelaskan, saat ini penyidik baru memegang surat pengaduan resmi. Detail mengenai bukti-bukti pendukung lainnya akan digali lebih dalam saat pemeriksaan pelapor berlangsung.
"Enggak ada, belum ada, makanya kita minta keterangan pelapor dulu, hanya ada surat pengaduan aja. Kemarin atas nama kuasa hukum," ucapnya.
Meskipun proses hukum tetap berjalan, pihak kepolisian membuka pintu bagi kedua belah pihak jika ingin menyelesaikan permasalahan ini di luar jalur hukum, atau melalui mediasi.
"Sementara ini belum, tapi ya lebih baik kalau memang dilakukan mediasi," pungkasnya.
(frd/dal)

11 hours ago
4

















































