Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Gubernur DI Yogyakarta KGPAA Paku Alam X ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur karena Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X sedang menjalani pemeriksaan medis.
Sekretaris Daerah Pemprov DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, di Yogyakarta, Kamis, mengatakan penunjukan Plh adalah prosedur administratif yang wajar dan normatif dalam tata kelola pemerintahan, serta mekanisme standar apabila pimpinan lembaga berhalangan menjalankan tugas dengan alasan tertentu.
"Hal yang sangat wajar dan lumrah jika pimpinan sedang berhalangan melaksanakan tugas dengan alasan apa pun. Entah itu karena sakit, kunjungan tugas, maupun cuti, maka tugas harian akan dicover wakilnya. Ini prosedural dan normal dalam birokrasi pemerintahan," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Indrayanti, penunjukan pelaksana harian kepala daerah tersebut dimaksudkan untuk menjamin tidak adanya kekosongan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah selama Gubernur tidak berada di tempat.
"Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pengambilan keputusan rutin tetap berjalan tanpa hambatan," katanya.
Indrayanti mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan mengenai penerbitan surat penunjukan Plh untuk rentang waktu 24 Juni hingga 1 Juli 2026, dan memastikan tidak ada krisis kepemimpinan di balik kebijakan tersebut.
"Keputusan ini bukan kebijakan baru maupun langkah politik tertentu, melainkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan," katanya.
Indrayanti meluruskan spekulasi terkait suksesi kepemimpinan. Menurutnya, alasan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X berhalangan untuk sementara karena ada keperluan medis.
"Jadi agenda utama Bapak Gubernur DIY saat ini adalah untuk medical check-up saja," katanya.
Pemerintah DIY berharap pernyataan ini dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat luas, sehingga situasi di Yogyakarta tetap kondusif dan aktivitas pemerintahan berjalan seperti sedia kala.
"Setiap kepala daerah yang berhalangan sementara wajib menunjuk pelaksana harian agar fungsi pemerintahan tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan kewenangan," Indrayanti.
(antara/fra)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
6

















































