Pagaruyung, – Dalam upaya meningkatkan optimalisasi penerimaan pajak, sebanyak 129 pemerintah daerah di Indonesia menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJKP).
Salah satu daerah yang ikut serta dalam penandatanganan PKS tahap IV ini adalah Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Kegiatan tersebut berlangsung secara daring dan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly, Asisten Administrasi Umum Jasrinaldi, serta sejumlah pejabat terkait di Aula Eksekutif Kantor Bupati, Rabu (12/3/2025).
Direktur Jenderal Pajak, Surya Utomo, menegaskan bahwa PKS ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam pengawasan wajib pajak melalui pertukaran dan pemanfaatan data.
"Dengan adanya PKS ini, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih aktif dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak, sehingga potensi penerimaan pajak dapat dioptimalkan, " ujarnya.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Afirman, menyoroti pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mengurangi ketergantungan terhadap transfer dari pemerintah pusat.
"Instrumen ini menjadi strategi penting dalam memperkuat kemampuan pajak daerah. Integrasi data pajak pusat dan daerah akan menciptakan sistem pengawasan yang lebih komprehensif, " katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Ahmad Fadly berharap kerja sama ini dapat menjadi langkah strategis bagi Tanah Datar dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah.
"Kita ingin memastikan bahwa pajak daerah benar-benar menjadi sumber pendapatan yang bisa diandalkan untuk pembangunan, sehingga tidak hanya bergantung pada dana transfer dari pusat, " ungkapnya.(**).