3 Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Belum Ditahan

5 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda D.I. Yogyakarta (DIY) belum menahan tiga orang tersangka pembubaran aktivitas ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul pada Mei 2026 lalu.

Mereka masing-masing berinisial D (47), BS (54), dan AH (55) yang ditetapkan menjadi tersangka pertengahan Agustus lalu.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan menyebut ketiganya telah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kehadiran ini adalah bentuk bahwa mereka kooperatif ternyata, sehingga tentunya penyidik punya pertimbangan berdasarkan KUHP ya. Dengan salah satunya tadi ketiganya selama ini selama diperiksa sebagai saksi, diperiksa sebagai tersangka, kooperatif dinilai oleh penyidik sehingga belum dilakukan penahanan," kata Ihsan di Mapolda DIY, Sleman, Selasa (25/6).

Ihsan menekankan penyidikan dugaan perkara ini masih berproses. Ketiga tersangka belum ditahan atas pertimbangan penyidik.

"Itu murni tadi dari subjektifnya penyidik. Tapi sekali lagi kasus ini terus berproses," ujarnya.

Ihsan mengklaim penanganan perkara ini adalah wujud komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan yang berlangsung di wilayah DIY.

Polda DIY menekankan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum berlaku. Polisi turut mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat supaya tetap aman dan kondusif.

Ketiga tersangka dikenakan pasal tentang Tindak Pidana Terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dan Sarana Ibadah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (3) atau Pasal 303 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa dugaan aksi pembubaran aktivitas ibadah jemaat GMS ini terjadi pada Minggu (25/5) pagi di bangunan yang dipergunakan sebagai gereja. Lokasinya daerah Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Kesbangpol setempat menyebut penolakan datang dari sebuah organisasi masyarakat yang mempertanyakan status izin bangunan yang dipakai sebagai tempat ibadah.

Pengurus GMS sementara menyebut aksi pembubaran ibadah jemaat oleh Laskar Forum Jihad Islam (FJI) DIY telah menyisakan trauma khususnya pada jemaat anak-anak. Mereka mengungkap adanya dugaan intimidasi pada waktu itu.

Adapun Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih yang mengecam aksi pembubaran ini. Tindakan tersebut dianggap telah melangkahi konstitusi dan tak sesuai ajaran agama. Dia juga mengungkap adanya keberatan dari warga setempat terhadap aktivitas ibadah jemaat GMS.

Sementara, Ketua FJI DIY, Abdurrahman mengatakan, apa yang dilakukan pihaknya kemarin di GMS adalah demi mencegah konflik dengan warga setempat semakin membesar. Pihaknya pun menyayangkan narasi intoleransi yang beredar.

(kum/fra)

placeholder

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |