Jakarta, CNN Indonesia --
Keluarga Alumni Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) mendesak dilakukan audit, evaluasi dan reformasi tata kelola setelah Rektor Akhmad Sodiq ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru atau gratifikasi.
"Keluarga Alumni Unsoed menyerukan dilakukannya audit, evaluasi, dan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola penerimaan mahasiswa baru serta bidang-bidang lain yang berisiko terhadap korupsi, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan kewenangan," ujar Ketua Umum KA Unsoed, Abdul Kholik, dalam siaran persnya, Sabtu (22/8).
KA Unsoed menyampaikan keprihatinannya atas dugaan korupsi tersebut. Kata Kholik, perguruan tinggi semestinya menjadi rumah ilmu pengetahuan sekaligus tempat nilai integritas, kejujuran, dan keteladanan ditanamkan kepada generasi muda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, ia berharap proses hukum yang melibatkan individu tidak meruntuhkan kepercayaan terhadap Unsoed sebagai institusi.
"Unsoed tidak boleh berhenti karena persoalan hukum individu. Unsoed harus tetap berdiri sebagai rumah ilmu pengetahuan, integritas, keadilan, dan pengabdian kepada bangsa," ucap Kholik.
"Nama besar Jenderal Soedirman yang disandang universitas ini harus menjadi pengingat akan nilai keteladanan, keberanian, kesederhanaan, kejujuran, dan pengabdian," sambungnya.
KA Unsoed meminta seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tidak bersalah dan hak-hak hukum para tersangka.
Kemudian, meminta Kemendiktisaintek segera menjamin keberlangsungan kepemimpinan Unsoed, termasuk menunjuk Pelaksana Tugas Rektor, agar kegiatan akademik dan pelayanan universitas tidak terganggu.
KPK sudah menetapkan total enam orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed atau penerimaan gratifikasi.
Para tersangka tersebut ialah Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq; Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga; Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto; serta tiga orang pihak swasta yang bernama Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Penetapan ini menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta serta pemeriksaan intensif yang dilakukan KPK sejak Kamis (20/8) kemarin.
KPK sudah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
(ryn/agt)

10 hours ago
9

















































