Bupati Cilacap Palak Anak Buah Rp515 Juta Buat THR Polisi hingga Jaksa

7 hours ago 10

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman memeras kepala dinas hingga RSUD untuk memberi tunjangan hari raya (THR) kepada forum koordinasi pimpinan di daerah (forkopimda) yang mencakup polisi hingga jaksa.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Bupati Syamsul Auliya membutuhkan uang Rp515 juta pemberian THR tersebut.

"Jumlahnya setelah dihitung itu kira-kira membutuhkan sekitar Rp515 juta," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam dikutip Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep menjelaskan KPK menemukan informasi soal penerima THR berdasarkan daftar nama-nama Forkopimda Cilacap yang akan diberikan THR oleh Syamsul Auliya.

"Mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan. Pengadilan itu ada pengadilan negeri dan pengadilan agama, seperti itu... Hasil pemeriksaan juga didatakan di dalam catatannya. Ada catatannya yang kami temukan," imbuhnya.

Menurutnya, Syamsul Aulia juga mengancam bakal merotasi para kepala dinas jika tak menyetor THR yang telah ditetapkan.

"Jadi beberapa saksi dari 13 kan ada kepala-kepala (dinas) itu menyampaikan memang ada kekhawatiran. Kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara AUL ini, maka akan digeser dan lain-lain," ujar Asep.

Asep mengatakan Bupati Syamsul menargetkan jumlah uang yang harus terkumpul sebesar Rp510 juta sebelum 13 Maret. Namun, melalui sejumlah pihak, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono, angkanya naik menjadi Rp750 juta.

Kemudian, masing-masing perangkat daerah dan layanan kesehatan daerah dipatok besaran THR mulai Rp75 juta - Rp100 juta. Meski dalam eksekusinya, jumlahnya bisa turun hingga Rp3 juta per perangkat daerah.

Berdasarkan hasil pengumpulan, jumlah uang yang terkumpul sebesar Rp610 juta. Uang tersebut menjadi barang bukti dan telah disita Komisi Antirasuah.

"Bahwa selanjutnya, dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp610 juta," ujar Asep.

Syamsul dan Sadmoko telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(pta)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Infrastruktur | | | |