Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas menghadiri agenda sidang praperadilan terkait status tersangka dirinya di kasus dugaan korupsi mengenai kuota haji tambahan yang dijadwalkan pada Selasa (24/2).
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menunda sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak hadir.
Sidang kemudian dinyatakan ditunda satu pekan hingga 3 Maret 2026
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CNNIndonesia.com telah merangkum fakta-fakta dari persidangan tersebut.
KPK tak hadir
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim Biro Hukum KPK tidak bisa hadir karena akan bersidang untuk empat sidang Praperadilan lain.
"KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya," kata Budi saat dihubungi melalui pesan tertulis, Selasa (24/2).
Alasan bagi rata kuota haji
Yaqut mengatakan alasannya membuat peraturan menteri yang mengatur pembagian kuota haji tambahan masing-masing sebanyak 10.000 untuk kuota haji khusus dan reguler adalah menjaga keselamatan jemaah di Arab Saudi.
"Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah Hifzu an Nafs, menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di (Arab) Saudi," ujar Yaqut saat menghadiri sidang perdana Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/2).
Yaqut menerangkan bahwa keputusan pembagian kuota haji mengacu pada MoU (Nota Kesepahaman) dengan Arab Saudi, sehingga wewenang pengaturan haji berada di tangan pemerintah setempat.
"Yurisdiksinya di sana, kita terikat dengan peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu karena ada MoU ya, kita jadikan pegangan sehingga lahir KMA (Keputusan Menteri Agama)," ucap dia.
Pihak Yaqut klaim ada cacat prosedur
Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini mengungkapkan pihaknya menemukan banyak kesalahan prosedur yang dilakukan KPK dalam penyidikan proses penyidikan. Hakim inilah yang menjadi alasan Yaqut mendaftarkan permohonan Praperadilan.
"Kita punya lebih dari tiga poin, di antaranya mereka menggunakan Pasal Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 2 dan Pasal 3 yang sudah dicabut dan tidak lagi berlaku, dan sudah digantikan dengan Pasal di KUHP baru," kata Mellisa di PN Jakarta Selatan.
"Akan tetapi mereka tidak me-refer sama sekali. Jadi, kalau dari prosedurnya kami lihat banyak sekali yang salah, banyak sekali yang cacat dan kami rasa kami punya hak untuk menguji itu di persidangan ini," sambungnya.
Yaqut sendiri mengatakan pengajuan praperadilan ini adalah untuk menguji prosedur yang dilakukan oleh KPK sehingga menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Lebih lanjut, Yaqut mengatakan kasus yang menimpa dirinya tidak boleh membuat para pemimpin takut membuat kebijakan karena mungkin dapat dipersoalkan.
"Bahwa kebijakan yang diambil, meskipun itu dengan melakukan pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan, belum tentu tidak dipersoalkan," tutur Yaqut.
"Tetapi itu tidak boleh membuat para pemimpin kita ini takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi bangsa dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut. Saya kira itu," sambungnya.
Bantahan KPK
KPK membantah dalih Yaqut yang membagi rata kuota haji tambahan untuk menjaga keselamatan jemaah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut prinsip Hifzu an Nafs- yang disampaikan Yaqut tidak sinkron dengan tujuan awal penambahan kuota haji tersebut.
"Kalau kita kroscek dengan latar belakangnya sendiri sudah tidak sinkron," kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (24/2).
Budi menuturkan tambahan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi adalah untuk mengurangi antrean jemaah haji Indonesia. Namun, permasalahannya adalaah pembagian kuotanya tak sesuai ketentuan, hal tersebut membuat antrean haji semakin panjang.
Duduk perkara kuota haji
Tambahan kuota haji yang menjadi objek penyidikan KPK ini diperoleh setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023 lalu.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen sementara kuota haji reguler 92 persen.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.
Namun, yang terjadi justru pembagiannya masing-masing 50 persen. Kuota haji reguler 10.000 dan kuota haji khusus 10.000. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.
KPK kemudian meyakini ada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pembagian kuota haji tambahan tersebut.
Menurut perhitungan awal KPK, kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.
Dalam kasus ini, Yaqut bersama Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
(fam/isn)

3 hours ago
3

















































