Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menggeser jadwal kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai Juni 2026, jadwal WFH yang semula jatuh setiap Rabu kini dialihkan menjadi hari Jumat.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan langkah menggeser WFH ini diambil demi menyelaraskan kebijakan daerah dengan instruksi pemerintah pusat.
"Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan WFH bagi Aparatur Sipil Negara secara terbatas dan terukur dari jumlah pegawai setiap hari Jum'at. Hal ini untuk menyinkronkan dengan arahan Mendagri bahwa WFH diarahkan secara nasional dilaksanakan pada hari Jumat," kata Khofifah dalam keterangannya, Senin (1/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Menteri Sosial ini menegaskan perubahan skema tersebut mulai efektif berlaku pada 5 Juni 2026. Kendati WFH ini bergeser ke pengujung pekan, Khofifah menjamin tidak akan ada penurunan kualitas pelayanan publik di wilayahnya.
"Ya, harinya disinkronkan dengan pusat, WFH hari Jumat, mulai [5] Juni," ujarnya.
Pasalnya, kata Khofifah, Pemprov Jatim menerapkan aturan ketat. Ia memberikan pengecualian bagi dinas-dinas tertentu. Sektor-sektor esensial pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) 100 persen.
"Rumah Sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, Dinas Pendidikan UPT SMA/SMK/SLB, semuanya yang melakukan pelayanan publik tetap bekerja secara WFO," tegas Khofifah.
Ia merinci, perangkat daerah yang berdampak langsung pada masyarakat tersebut harus menjamin keberlangsungan pelayanan publik tetap berjalan, prima dan mudah diakses.
"Termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah anak bagi kelompok rentan, meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak dan kelompok rentan lainnya," jelasnya.
Menurutnya, kebijakan WFH ini bukan tanpa pengawasan. Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jatim tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan Bagi ASN, para pegawai yang kebagian jadwal WFH dilarang keras meninggalkan rumah.
ASN diwajibkan tetap responsif terhadap arahan dan harus siap datang ke kantor sewaktu-waktu jika mendadak dibutuhkan. Sistem pengawasan juga diperketat digital, pegawai wajib melakukan pencatatan kehadiran melalui aplikasi JATIM PRESENSI dengan memilih opsi WFH, serta melaporkan aktivitas harian beserta bukti dukung output kinerja. Atasan langsung pun memegang tanggung jawab penuh untuk memverifikasi laporan tersebut.
Selain itu, demi efisiensi energi, ASN yang akan melaksanakan WFH wajib memastikan kondisi ruang kerja di kantor dalam keadaan aman, mematikan pendingin ruangan (AC), lampu, hingga mencabut seluruh kabel dari stop kontak listrik sebelum meninggalkan kantor pada Kamis.
Pemprov Jatim menilai pola kerja fleksibel ini menjadi alternatif efektif untuk mendongkrak efisiensi birokrasi berbasis teknologi, dengan catatan performa dan kuantitas layanan masyarakat tidak berkurang sedikit pun.
(frd/har)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
11

















































