Jakarta, CNN Indonesia --
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mengajukan permohonan banding atas vonis 2 tahun penjara kasus 'Jatah Preman'.
Abdul Wahid mengaku kecewa atas putusan itu lantaran tidak ada pertimbangan yang meringankan dalam putusan yang dibacakan hakim PN Tipikor Pekanbaru.
"Kita sama-sama mendengarkan putusan hakim. Namun, dari keputusan hakim itu tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi saya," ucap Abdul Wahid usai sidang, Kamis (30/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul Wahid menilai kasusnya rekayasa dan banyak fakta-fakta persidangan yang diabaikan.
"Mudah-mudahan saya mendapat keadilan dan saya akan terus saya cari keadilan. Saya merasa tak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan. Tapi memang betul-betul direkayasa, saya merasa bahwa ini penuh dengan rekayasa," kata Wahid.
Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara kasus jatah preman usai terjaring OTT KPK pada awal November 2025 lalu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU pada awal Juli lalu yakni 8 tahun 6 bulan.
JPU KPK sebelumnya menuntut supaya majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkara ini memutuskan dan menyatakan terdakwa Abdul Wahid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp500 juta," katanya.
Abdul Wahid lanjutnya diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Terkait denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan pidana denda tidak dibayar maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita oleh jaksa untuk melunasi pidana yang tidak dibayar. Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pidana yang tidak dibayarkan tersebut diganti dengan pidana penjara 150 hari.
Selain itu jaksa juga meminta hakim membebankan kepada terdakwa Abdul Wahid untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,450 miliar. Hal itu dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujarnya.
Sebelumnya Meyer juga menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindakan pidana korupsi dan terdakwa tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit pembuktian. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Jaksa menuntut hukuman tersebut berdasarkan fakta di sidang pengadilan bahwa terdakwa telah melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaan terdakwa selalu Gubernur Riau dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dan keluarganya. Abdul Wahid dianggap secara memaksa para Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan pada Dinas Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau memberikan uang dan pembayaran untuk keperluan terdakwa dengan total Rp2,45 miliar.
Jumlah itu dikurangi dengan barang bukti yang disita dari salah satu Kepala UPT Eri Ikhsan berupa uang sejumlah Rp800 juta yang diperuntukkan untuk kepentingan terdakwa dan pengembalian Novan Avindo Ajudan Panglima Daerah Militer XIX Tuanku Tambusai sebesar Rp150 juta.
"Berdasarkan pertimbangan di atas uang pengganti yang dibebankan terhadap tersangka sebesar Rp1,45 miliar," ujar salah satu Jaksa.
Baca selengkapnya di sini.
(tim/isn)

6 hours ago
19
















































