Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap percakapan yang terjadi sehari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Percakapan tersebut terungkap dalam persidangan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/6). Eks Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono dihadirkan sebagai saksi. Ia juga merupakan tersangka dalam kasus itu.
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang tersebut ialah Pimpinan Blueray Cargo (Grup) John Field, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Terdakwa III Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa awalnya membacakan pesan yang dikirim Sisprian kepada Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan pada 3 Februari 2026 atau sehari sebelum OTT dilakukan.
"Jadi ini tanggal 3, H-1 sebelum dilaksanakannya OTT. Nah ini....kemudian 'hati-hati coy, katanya kita sedang diintip'. Ini komunikasi saksi di jam 10:47:04. Apa yang saksi pahami 'kita lagi diintip'? Bahasa intel ini. Tolong saksi jelaskan," tanya jaksa.
Sisprian mengatakan pesan itu dikirimkannya ke Orlando karena mendengar banyak informasi banyak yang memantau pergerakan mereka.
Sisprian mengaku khawatir soal keberadaan dana operasional tidak resmi di direktoratnya.
"Makanya saya sampaikan ke Orlando untuk hati-hati karena saya tahu bahwa ada dana operasional di kita. Saya takut itu yang menjadi masalah," kata Sisprian.
Jaksa lalu mendalami pihak yang dimaksud Sisprian sedang memantau pergerakan mereka.
"Baik. Nah, kemudian yang saksi pahami yang mengintip ini siapa? KPK kah atau siapa?" tanya jaksa.
"Salah satunya KPK," jawab Sisprian.
Jaksa kembali meminta penjelasan sumber informasi tersebut itu. Jaksa mengatakan proses OTT sangat rahasia.
"Nah, ini saksi sudah terlepas ilmu intel lagi. Siapa saksi? Ini kan sudah kejadian, mohon maaf ya, sudah kejadian. Kemudian mengapa kami buka ini juga ya tadi, ya publik pun tahu bahwa ya kegiatan OTT itu ya betul-betul sangat rahasia dan sebagainya. Kami pun tahu, izin, setelah ada di media ada OTT Majelis...bisa tolong disampaikan siapa yang kasih spill-spill info ini?" tanya jaksa.
Sisprian mengatakan informasi itu diperoleh dari orang-orang di sekitarnya serta hasil analisis yang dilakukan.
Menurutnya, setiap kali jajarannya melakukan penindakan terhadap suatu kasus, tidak lama kemudian muncul pemeriksaan atau penggeledahan oleh aparat penegak hukum.
"Awal Januari 2025 kita juga digeledah oleh KPK setelah kita menindak yang Jambi. Kemudian pernah juga ada kasus kami menindak tekstil di Batam habis itu Kejaksaan Agung masuk ke kami. Ini juga kami habis menindak dari Riau, Kami takut kami juga akan dimasuki oleh yang samping," kata Sisprian.
Jaksa kemudian mempertanyakan alasan Sisprian takut apabila tidak ada pelanggaran yang dilakukan.
"Kalau memang tidak ada apa-apa kenapa takut ya? Ini bahasa bijak kalau saya katakan. Kenapa muncul ketakutan? Kalau misalnya memang tidak ada apa-apa, aktivitasnya juga sesuai ketentuan, kenapa mesti takut?" kata jaksa.
Sisprian mengatakan kekhawatiran itu terkait dengan keberadaan dana operasional yang telah diakuinya dalam persidangan.
"Izin, Yang Mulia. Sebelumnya saya sampaikan saya tahu mengenai dana operasional," ujarnya.
Dalam kasus ini, John Field selaku Pimpinan Blueray Cargo (Grup) didakwa menyuap beberapa pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp61 miliar dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Tindak pidana suap itu dilakukan John Field bersama-sama dengan terdakwa II Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan terdakwa III Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
Adapun penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.
Klaster pejabat Ditjen Bea dan Cukai akan dituntut dalam berkas terpisah.
Kata jaksa, suap diberikan agar para pejabat di Ditjen Bea dan Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.
(yoa/isn)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
7
















































