Kejagung Jelaskan Alasan Geledah Rumah Eks Waka BGN Dini Hari

1 hour ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan di balik penggeledahan kediaman mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung yang dilakukan pada dini hari.

Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan Lodewyk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (28/7). Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Abdul Affandi.

Dalam jawabannya, Kejagung selaku termohon menilai dalil pemohon yang mempermasalahkan waktu penggeledahan tidak berdasar. Kejagung menegaskan bahwa tindakan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa dalil Pemohon yang mempersoalkan pelaksanaan penggeledahan pada dini hari juga tidak berdasar. Penggeledahan dilakukan berdasarkan keadaan yang mendesak sebagaimana dimaksud pada Pasal 113 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," kata jaksa membacakan jawaban.

Jaksa mengatakan penggeledahan itu dilakukan untuk mengamankan barang bukti agar tidak hilang atau dimusnahkan.

"Guna mengamankan barang bukti dan mencegah hilang, dipindahkan, atau dirusaknya barang bukti," sambungnya.

Kejagung menjelaskan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan. Saat itu, penggeledahan dilakukan secara serentak di tiga lokasi berbeda untuk mencegah adanya komunikasi antar-pihak yang berperkara.

"Penggeledahan tersebut dilaksanakan secara serentak di tiga lokasi, yaitu di kediaman Pemohon dan dua lokasi lain milik pihak lainnya yang kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka," ungkap jaksa.

Kejagung menilai penggeledahan serentak sah secara hukum untuk menjaga efektivitas proses penyidikan.

"Sebagai bagian dari strategi penyidikan yang sah untuk menjaga efektivitas proses penyidikan dan mencegah adanya koordinasi antar-pihak," ucapnya.

Baca selengkapnya di sini.

(tim/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |