Jaksa Ungkap SK Menag soal Kuota Haji Tambahan Dibuat Tanggal Mundur

4 hours ago 12

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkapkan Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi dibuat tanggal mundur atau backdate.

"Bahwa Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi tertanggal 21 Desember 2023 seolah-olah telah ditetapkan pada tanggal tersebut. Padahal, sejatinya baru ditandatangani pada tanggal 9 Januari 2024 atau backdate," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/8).

Jaksa menuturkan pencantuman tanggal yang tidak sesuai dengan waktu penandatanganan tersebut dilakukan agar calon jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan dan memperoleh keberangkatan tidak memiliki waktu yang cukup untuk melunasi biaya haji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu mengingat batas waktu pelunasan ditentukan paling lama 30 hari sejak keputusan ditetapkan. Surat keputusan Menteri Agama ini, kata jaksa, juga tidak disebarluaskan dan bersifat terbatas.

Terkait tambahan kuota itu, Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyatakan alokasi kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus.

Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Dengan demikian, tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus. Hal itu sebagaimana KMA dimaksud.

Rapat di Madinah

Pada tanggal 10 Januari 2024, Yaqut memimpin rapat di Madinah, Arab Saudi, secara hybrid yang diikuti oleh staf khusus dan staf ahli menteri agama, jajaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, serta Konsulat Jenderal RI di Jeddah mengenai persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Dalam rapat tersebut, Yaqut menyampaikan bahwa pengalokasian haji khusus dari kuota haji tambahan sebanyak 10.000 jemaah harus dikelola seluruhnya oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Bahwa pada sekitar awal tahun 2024, Isfah Abidal Azis alias Gus Alex melakukan pertemuan dengan Fuad Hasan Masyhur dan Ismail Adam di kantor Maktour. Dalam pertemuan tersebut, Fuad Hasan Masyhur menyampaikan latar belakang Pemerintah Indonesia bisa mendapatkan kuota haji tambahan sebesar 20.000 jemaah," ungkap jaksa.

Kemudian pada sore harinya, Isfah, Jaja Jaelani, dan Agus Syafei kembali melakukan pertemuan dengan Fuad Hasan dan Ismail Adam di restoran Al Jazeera Polonia, Jakarta Timur.

"Dalam pertemuan tersebut, Fuad Hasan Masyhur kembali membahas mengenai kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi dan meminta agar teknis pelaksanaan pengisian kuota haji tambahan tersebut dilakukan satu pintu melalui Fuad Hasan Masyhur," tutur jaksa.

KMA bertentangan dengan hasil rapat DPR

KMA 1156/2023 dan SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 disebut bertentangan dengan hasil rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama tanggal 27 November 2023 dan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Namun, Yaqut diduga menyiasati perbedaan itu dengan menyampaikan surat nomor: B057/MA/2/2024 tanggal 27 Februari 2024 kepada Komisi VIII DPR RI perihal penyesuaian penggunaan nilai manfaat dengan kuota tambahan haji reguler yang berisi bahwa besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi perlu disesuaikan karena ada perubahan alokasi kuota tambahan untuk haji reguler dari 18.400 jemaah berkurang menjadi 10.000 (50 persen) dan untuk haji khusus bertambah dari 1.600 jemaah menjadi 10.000.

Menindaklanjuti surat tersebut, maka dilaksanakan rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama tanggal 13 Maret 2024 dengan kesimpulan bahwa kebijakan perubahan komposisi jumlah kuota haji reguler dan khusus pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445/Hijriah 2024 Masehi berbeda dengan hasil rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama tanggal 27 November 2023 dan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

"Maka dari itu, Komisi VIII DPR RI akan melakukan pembahasan lebih lanjut. Bahwa hingga penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi berakhir, tidak ada pembahasan lanjutan antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama Republik Indonesia serta tidak ada revisi penetapan kuota haji dalam Keputusan Presiden nomor 6 tahun 2024 tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah 2024 Masehi," ucap jaksa.

"Namun, Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tetap memaksakan untuk menerapkan pembagian kuota haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus dengan tujuan untuk mengakomodasi keinginan dari PIHK," lanjutnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).

Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan Yaqut bersama tiga Terdakwa lain.

Yakni Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Mereka bersama sejumlah pihak lain diduga turut diperkaya dari kasus ini.

(ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |