Jakarta, CNN Indonesia --
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penempatan angggota Polri di luar struktur kepolisian harus berdasar permintaan dari kementerian atau lembaga dan tidak serta merta bisa dilakukan.
Hal itu disampaikan Sigit merespons kekhawatiran masyarakat sipil mengenai penempatan anggota Polri di luar struktur kepolisian.
"Polri pada prinsipnya memiliki aturan terkait dengan penempatan Polri di luar struktur. Syaratnya harus ada permintaan dari kementerian yang ingin ada anggota Polri," kata Sigit usai pengesahan RUU Polri menjadi UU di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit mengatakan penempatan juga harus memperoleh persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
"Harus mengikuti open bidding atau merit system. Jadi bukan begitu saja Polri langsung menempatkan, tapi proses itu harus dilalui sehingga tidak dengan serta-merta," katanya.
Sigit mengatakan Polri tidak akan mengirim anggotanya ke luar institusi jika memang tidak ada permintaan.
"Saya kira itu menjadi penjelasan dari apa yang ditanyakan oleh masyarakat sipil. Jadi kalau tidak ada permintaan pun juga Polri tidak akan mengirim," ujarnya.
Penempatan anggota Polri di luar struktur diatur dalam Pasal 28A UU Polri.
Pasal itu menjelaskan anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
Jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki keterkaitan dengan fungsi Kepolisian merupakan jabatan manajerial atau nonmanajerial pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan atau tugas pemerintahan di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat; pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat; dan penegakan hukum.
(ugo/yoa/ugo)
Add
as a preferred source on Google

8 hours ago
11

















































