KPK Tambah Masa Penahanan Silmy Karim Selama 30 Hari

1 hour ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026, Silmy Karim, selama 30 hari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026.

"Hari ini, Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan yang ketiga terhadap tersangka saudara SK, selaku Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2025-2026 serta selaku Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, untuk 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 2 September sampai dengan 1 Oktober 2026," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (27/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menuturkan penahanan dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan yang masih terus berprogres. Kata dia, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi yang dinilai relevan dengan konstruksi perkara.

Ia menjelaskan langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memastikan seluruh aspek perkara, baik formil maupun materiil, dapat terpenuhi dan setiap fakta hukum yang berkaitan dengan perkara dapat dikonstruksikan secara utuh berdasarkan alat bukti.

"KPK memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," tutur Budi.

"Setiap perkembangan dalam proses penyidikan akan disampaikan kepada publik, dengan tetap memperhatikan kepentingan penegakan hukum dan prinsip praduga tak bersalah," lanjutnya.

Dalam proses penanganan kasus ini, KPK sudah menyita aset senilai sekitar Rp150 miliar yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak- kendaraan, tanah, tanah dan bangunan.

KPK juga sedang mendalami lebih lanjut perihal penggunaan nama orang lain dalam aset-aset tersebut. Nantinya, kemungkinan penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan dilakukan pembahasan.

Sebanyak delapan orang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini.

Mereka ialah mantan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.

Mereka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 2-3 Juni 2026. Saat itu, KPK menangkap 18 orang di mana satu di antaranya menyerahkan diri yakni Silmy Karim.

KPK turut menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi senilai total mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti.

Seperti 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

(ryn/wis)

placeholder

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |