KPK Usut Modus Pinjam Bendera di Kasus Pengadaan Iklan Bank BJB

12 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan modus pinjam bendera terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb).

Penyidik sudah mendalami hal tersebut kepada dua saksi yang diperiksa pada hari ini, Selasa (24/2). Para saksi tersebut ialah Suyoto dan Lavi selaku Pegawai PT BSC Advertising.

"Kepada para saksi yang diperiksa hari ini didalami terkait dengan praktik-praktik pengondisian pekerjaan di bjb ya, salah satunya dengan modus pinjam bendera," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (24/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi belum bisa menyampaikan secara gamblang pihak-pihak yang melakukan pengondisian.

Dia menambahkan para saksi yang diperiksa hari ini juga memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan penyidik.

"Tentu keterangan dari saksi yang hadir hari ini membantu penyidik untuk kemudian mengungkap dan membuka perkara ini menjadi lebih terang," ucapnya.

KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka ialah mantan Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Menurut temuan KPK, diduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.

KPK belum melakukan penahanan terhadap pada tersangka hingga saat ini.

"Ini masih kita lengkapi ya karena tentu setiap perkara punya tantangan dan kompleksitasnya masing-masing," tutur Budi menjelaskan alasan lamanya penahanan tersangka.

"Nah, semuanya sedang kita lengkapi supaya berkas ataupun bukti-bukti yang dikumpulkan menjadi lebih kuat lagi untuk kemudian nanti kita limpahkan ke tahap penuntutan," pungkasnya.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |