Kuasa Hukum Febrie Heran Hakim Tolak Praperadilan Kasus TPPU

5 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah mengaku heran dengan putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya menilai putusan hakim tunggal, Richard Edwin Basoeki dalam gugatan kliennya sebagai paradoks prosedural.

Alasannya, Firman menyebut dalam putusannya hakim justru mengakui ada penyimpangan atau ketidakcermatan prosedural. Karenanya ia mempertanyakan pertimbangan hukum yang dinilai tidak sejalan dengan amar putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya hakim praperadilan mengakui adanya penyimpangan prosedural. Saya boleh katakan ini paradoks prosedural yang sudah terlihat lewat bukti-bukti yang ada. Namun sepertinya itu dianggap nolbdan kemudian pertimbangan ahli juga tidak sama sekali dipertimbangkan," tuturnya usai persidangan, Jumat (28/8).

"Jadi, kami lihat satu sisi mengakui hakim praperadilan itu bahwa betul ada kesalahan-kesalahan, ketidakcermatan prosedural, tetapi ujungnya justru hakim justru memberikan judgment yang berbeda," sambungnya.

Firman menegaskan perkara Febrie memiliki persoalan yang lebih luas karena permohonan praperadilan tidak hanya menyangkut penetapan tersangka, tetapi juga berbagai upaya paksa.

Ia mengaku menemukan puluhan persoalan berdasarkan riset terhadap dokumen-dokumen perkara. Menurutnya persoalan prosedural yang telah terbukti semestinya menjadi pertimbangan dalam menentukan sah atau tidaknya proses hukum terhadap kliennya.

Firman lantas mempertanyakan penggunaan pendekatan hukum lama dalam proses penanganan perkara Febrie Adriansyah, sementara Indonesia telah memiliki KUHP dan KUHAP baru serta undang-undang penyesuaian pidana.

"Kenapa masih menggunakan cara-cara lama menjustifikasi ya cara-cara lama yang justru bertentangan dengan KUHP baru, dengan KUHAP baru, dengan undang-undang penyesuaian pidana yang baru," ujarnya.

Firman juga menyinggung prinsip exclusionary rules dalam hukum pidana, yakni bukti yang diperoleh melalui cara yang tidak sah semestinya tidak digunakan dalam proses hukum.

"Perolehan bukti yang ya ibaratnya dari pohon beracun menimbulkan apa menghasilkan buah yang beracun, maka ini kalau dalam sistem peradilan pidana ya ini tidak boleh digunakan, exclusionary rules ini," jelasnya.

Ia menilai pertimbangan hakim terkait sejumlah persoalan formalitas, termasuk ketidakcermatan dalam dokumen dan penetapan tersangka, berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam praktik praperadilan.

Oleh sebab itu, ia bahkan menyebut putusan tersebut memperkuat anggapan Febrie Adriansyah yang menyebut dirinya mengalami kriminalisasi.

"Sehingga wajar saja Pak Febrie Ardiansyah mengatakan ini kalau formalitasnya saja bermasalah berarti ada kriminalisasi terhadap diri saya. Ini bisa saja mengonfirmasi pernyataan beliau," ujarnya.

Meski demikian, Firman menegaskan tim kuasa hukum tetap menghormati putusan hakim dan akan berkonsultasi lebih lanjut dengan Febrie Adriansyah mengenai langkah hukum berikutnya.

Dia menyebut masih terdapat ruang untuk menguji persoalan tersebut secara akademis, termasuk melalui eksaminasi, guna melihat apakah bukti-bukti yang diajukan benar-benar menunjukkan adanya persoalan serius dalam proses penanganan perkara Febrie Adriansyah.

"Walaupun sebenarnya secara akademis masih ada ruang untuk menguji itu seperti eksaminasi dan sebagainya untuk memastikan apakah permohonan yang kami ajukan itu isapan jempol belaka," pungkasnya.

Sebelumnya Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Richard Edwin Basoeki menolak Praperadilan yang diajukan oleh eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hakim Edwin menegaskan penetapan status tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan tim 9 hingga penahanan terhadap Febrie sah secara hukum.

"Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujarnya saat membacakan amar putusan, pada Jumat (28/8).

Dalam pertimbangannya, Edwin menyebut surat penetapan tersangka TPPU Febrie nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 telah memuat rangkaian perbuatan Febrie dilakukan sejak 2018-2026.

Hakim menyatakan penentuan seluruh tempus dan unsur perbuatan Febrie merupakan materi perkara sehingga bukan ranah dari praperadilan.

(tfq/isn)

placeholder

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |