Kuasa Hukum Respons Dugaan Febrie Terima Rp40 M dari Tan Kian

4 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan tak ada kesimpulan dari hakim Praperadilan yang menyebut kliennya telah menerima Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait penanganan kasus korupsi di PT ASABRI dan PT Jiwasraya.

Febri menyatakan pihaknya sudah membaca dan mendengar ulang putusan Praperadilan kemarin, dan tak ada fakta bahwa hakim menyimpulkan kliennya telah menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tegaskan, kami sudah baca ulang transkrip putusannya, tidak benar ada kesimpulan hakim Praperadilan bahwa pak FA [Febrie Adriansyah] menerima Rp40 miliar dari Tan Kian," kata Febri usai membesuk kliennya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/8).

"Yang benar adalah hakim Praperadilan mengatakan ada bukti BAP (Berita Acara Pemeriksaan) atau potongan keterangan dari Tan Kian yang diajukan di proses Praperadilan oleh Termohon [Polda Metro Jaya] yang intinya Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan Rp40 miliar terhadap seseorang bernama Feri. Itu bunyi ya. Di bukti tersebut Tan Kian memberikan uang pada seseorang bernama Feri," terang Febri.

Ia menjelaskan hakim Praperadilan bahkan tidak bisa menyimpulkan apakah Febrie menerima atau tidak yang dimaksud.

"Tidak disebutkan sama sekali di sana bahwa Tan Kian memberikan uang pada FA. Jadi, itu perlu kami klirkan. Bahkan, hakim juga mengatakan tidak bisa menyimpulkan apakah FA menerima atau tidak menerima uang tersebut. Jadi, itu baru pengakuan dari satu sisi Tan Kian memberikan uang pada seseorang bernama Feri," tegas Febri.

Dalam kesempatan ini, Febri mengatakan kliennya ikhlas dan menghormati putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang menolak Praperadilan perihal penggeledahan dan penyitaan.

"Beliau sudah mengikhlaskan apa pun keputusan itu dan menghormati putusan Praperadilan kemarin karena beliau ini kan penegak hukum, jadi kalau ada produk hukum ya dihormati putusannya," ucapnya.

(ryn/wis)

placeholder

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |