Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyepakati Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Mekanisme Penerimaan Setoran dan Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam rangka Pendaftaran Tanah serta Integrasi Data Pertanahan dan Data Perpajakan.
Penandatanganan SEB itu menandai penguatan layanan BPHTB dan layanan pertanahan. Proses penandatanganan berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta pada Senin (10/8).
Mendagri Tito mengatakan, SEB tersebut bertujuan meningkatkan sinergi dan integrasi antara pemerintah daerah (Pemda) dengan Kementerian ATR/BPN, dengan memberikan kepastian mengenai standar waktu dan mekanisme pelayanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(SEB ini) yang inti paling utama itu adalah ada koordinasi antara Pemda dengan Badan Pertahanan Nasional, ATR/BPN yang ada di seluruh provinsi, kawasan, kota dalam rangka mempermudah masyarakat untuk membayar BPHTB," ujar Tito.
Selama ini, pelayanan pertanahan masih menghadapi sejumlah kendala teknis, khususnya terkait integrasi data yang belum optimal. Kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang belum merata turut menjadi tantangan, karena membuat proses penerbitan BPHTB jadi lambat.
"Lambatnya proses penerbitan BPHTB berpengaruh juga komplain masyarakat karena nanti akan lama juga pengurusan sertifikatnya," tambah Tito.
Melalui penandatanganan SEB ini, diharapkan kualitas layanan dapat ditingkatkan. Mendagri juga meminta agar para kepala daerah, khususnya bupati/wali kota, menugaskan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk berkoordinasi dengan perwakilan BPN di daerah.
Menurutnya, SEB tersebut dapat menjadi payung hukum untuk memperkuat integrasi dan koordinasi antarlembaga. Mendagri berharap, integrasi dan percepatan layanan BPHTB dapat berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Karena kalau enggak ada payung ini rekan-rekan mungkin akan kesulitan, atau enggan untuk bergerak. Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan Pemda dan dikerjakan BPN di tingkat kabupaten/kota, nah silakan di lapangannya, intinya lakukan koordinasi," kata Tito.
(rea/rir)

1 hour ago
5

















































