Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus korupsi ekspor ilegal logam tanah jarang (LTJ) yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral (PMM).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut hal itu dilakukan dengan cara merekayasa hasil uji lab sehingga mendapat izin ekspor ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindakan itu bertujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (8/7).
Untuk menjalankan aksinya, Syarief mengatakan tersangka Iwan Setiawan selaku perwakilan PT PMM meminta Gian Prabuharto selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo untuk menguji pemeriksaan sampel ilmenite.
Akan tetapi, ia meminta agar pemeriksaan dilakukan secara formalitas saja. Sehingga hasil lab itu dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen ekspor.
"IS secara melawan hukum meminta kepada GP untuk memanipulasi dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan menyatakan bahwa komoditas ilmenite tersebut memiliki kadar di atas 45 persen agar dapat diekspor," jelasnya.
Selain itu, Iwan juga meminta agar kandungan logam tanah jarang/REE tidak dimasukkan ke dalam laporan hasil uji laboratorium karena komoditas tersebut merupakan barang yang dilarang untuk diekspor.
Syarief menjelaskan permintaan tersebut disetujui oleh Gian meskipun yang bersangkutan mengetahui jika mineral tanah jarang ini memiliki nilai ekonomis dan strategis yang sangat tinggi. Serta termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor.
"Pengujian itu hanya dilakukan terhadap bagian atas jumbo bag dengan tujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium," jelasnya.
Selanjutnya, Iwan juga meminta Junanto Kurniawan (JK) selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkal Pinang untuk mengeluarkan dokumen ekspor dengan dasar Laporan Surveyor PT Sucofindo.
"Saudara JK menyalahgunakan kewenangan dengan tidak menyampaikan hasil analisa adanya mineral tanah jarang atau logam tanah jarang atas permintaan IS," tuturnya.
Atas perbuatannya Junanto itu, sebanyak 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang hampir berhasil keluar secara ilegal dari Indonesia.
"Terhadap para tersangka semalam telah dilakukan penahanan untuk tiga orang tersangka itu selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI," pungkasnya.
(tfq/fra)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
3

















































