Jakarta, CNN Indonesia --
Sidang kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta, ditunda karena terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sakit dan tidak bisa hadir di persidangan, Senin (27/4).
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum awalnya menyatakan menerima surat keterangan dari dokter terkait kondisi Nadiem yang membutuhkan perawatan.
Nadiem disebut telah dirawat sejak 25 April dan butuh menjalani perawatan hingga 3 Mei.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu kami sampaikan Yang Mulia, terdakwa Nadiem Anwar Makarim ini sejak hari Sabtu tanggal 25 April sudah dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo sampai dengan sekarang, dan dari surat keterangan dokter ini diperlukan sampai tanggal 3 Mei 2026 untuk observasi dia dirawat inap, izin Yang Mulia," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi meringankan dari Nadiem dan tim pengacaranya.
Tim pengacara Nadiem lalu menyampaikan permohonan agar majelis mengabulkan pengalihan tahanan Nadiem.
Tim pengacara juga meminta pemeriksaan saksi serta ahli meringankan tetap digelar meski Nadiem tidak hadir di persidangan.
"Hari ini kami sudah menyiapkan tiga ahli yang hadir di dalam persidangan ini dan satu saksi fakta. Tapi kami serahkan kepada Majelis dan rekan Jaksa Penuntut Umum yang mana yang bisa kami hadirkan, karena keempat-empatnya sudah siap dalam persidangan ini," kata pengacara Nadiem.
Jaksa menyatakan tidak keberatan untuk melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi ahli. Namun, jaksa meminta pemeriksaan saksi fakta untuk tetap menghadirkan Nadiem.
Setelah sempat diskors, hakim lalu memutuskan sidang untuk ditunda. Sidang akan kembali digelar pada 4 Mei.
"Menunda pemeriksaan ini sampai terdakwa sehat, sebagaimana disampaikan dalam rekomendasi dokter istirahat 9 hari," kata hakim
Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun terkait program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Korupsi diduga antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan para terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.
Secara rinci, kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(yoa/isn)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
4
















































