Petugas Haji Dibayar Rp1 Juta Sehari, Tugasnya Total 70 Hari

4 hours ago 13

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Haji dan Umrah membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M yang masa pendaftarannya dimulai 25 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo mengatakan seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel, untuk menjaring petugas yang profesional, kompeten, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan jamaah.

"Petugas haji bukan sekadar menjalankan tugas administratif, tetapi menjadi wajah pelayanan negara kepada jamaah," ujar Puji seperti dikutip dari Antara, Minggu (23/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Calon peserta antara lain harus berstatus WNI, beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas dan rekam jejak baik, serta tidak sedang menjalani proses hukum pidana.

Peserta juga wajib memiliki identitas kependudukan yang sah, kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, serta kemampuan mengoperasikan perangkat komputer atau gawai.

Seleksi dilakukan melalui tahapan verifikasi dokumen, Computer Assisted Test (CAT), Medical Check Up (MCU), hingga pengumuman peserta yang mengikuti pendidikan dan pelatihan. Pendaftaran ditutup pada 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB, sementara CAT dijadwalkan 5 September 2026.

Lantas berapa gaji petugas Haji ?

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak pernah mengungkapkan besaran gaji yang diterima petugas haji. Satu harinya, honor petugas haji bisa mencapai Rp 1 juta.

"Yang publik harus tahu, petugas haji itu dibayar, digaji. Ketika dibuka kuota 1.000 orang, pendaftarnya bisa sampai 50.000. Kenapa? Karena satu hari petugas haji itu bisa menerima sekitar Rp 900 ribu hingga Rp 1 juta. Mereka bertugas hampir 70 hari," kata Dahnil usai penutupan Diklat PPIH 2026 di Lapangan Galaxy Makoops Udara I, Halim Perdanakusuma, Jakarta, seperti dikutip dari Detik.

Jika angka tersebut dikalikan dengan 70 hari, maka perkiraan penghasilan selama masa penugasan mencapai Rp 70 juta. Meski nominalnya menggiurkan, Dahnil mengingatkan bahwa besaran gaji tersebut sangat sebanding dengan beban kerja mereka di Tanah Suci.

"Jadi memang kerjanya meletihkan ya, kalau istilah saya itu bisa 25 jam. Jadi mereka itu mengemban 3 amanah. Amanah dari Allah SWT, amanah dari jama'ah haji, dan amanah dari negara. Mereka harus mendedikasikan diri sepenuhnya untuk pelayanan," ujar Dahnil.

Gaji petugas haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Dalam perubahan Pasal 21 dan 22, ditegaskan bahwa petugas haji diangkat langsung oleh Menteri dan seluruh biaya operasionalnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ketentuan teknis detailnya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri.

Artinya, gaji petugas haji merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan haji yang ditanggung oleh negara, bukan pembayaran dari jemaah secara langsung kepada petugas.

Rincian Komponen Penghasilan dan Fasilitas Petugas Haji

Petugas haji tidak hanya mendapatkan gaji pokok. Pembiayaan selama masa penugasan mencakup sejumlah komponen.

Komponen tersebut antara lain: Honorarium petugas, Tunjangan operasional
Akomodasi, Konsumsi, Transportasi selama bertugas.

Dengan skema gabungan gaji dan pemenuhan seluruh kebutuhan hidup selama bertugas, total akumulasi nilai manfaat yang diterima petugas haji dinilai sangat memadai untuk menunjang kerja-kerja pelayanan profesional.

(antara/ugo)

placeholder

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |