Tangerang, CNN Indonesia --
Anggota Polresta Tangerang, Bripka Ade Irfan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan. Polisi pada satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) tersebut diduga menggadaikan kendaraan sewaan kepada pihak lain.
Kasus ini bermula saat Bripka Ade menyewa mobil Toyota Calya warna putih bernomor polisi B 2479 JUL. Kendaraan itu kemudian diduga digadaikan dengan nilai sekitar Rp25 juta. Terdapat dua korban yang mengalami kerugian dari modus penipuan oleh anggota polisi tersebut.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada mengatakan, Bripka Ade ditahan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan kini menjalani proses hukum yang telah masuk dalam tahap penyidikan di Satuan Reserse Kriminal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini yang bersangkutan sudah tersangka dan masih dalam proses daripada penyidikan tadi sudah," kata Indra, Selasa (24/2).
Meski telah berstatus tersangka, Indra menjelaskan, Bripka Ade masih tercatat sebagai anggota Polri karena proses sidang kode etik masih berlangsung.
"Karena memang proses kode etiknya masih berjalan, nanti setelah diputuskan, maka pidananya kita jalani," jelasnya.
Dalam perkara penipuan ini, Indra menyebut, Bripka Ade disangkakan dijerat Pasal 492 Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(dod/dal)

14 hours ago
6

















































